Pengumpulan Uang dan Barang
Latar Belakang
Pertimbangan Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB:
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dilakukan pengumpulan uang atau barang yang tertib, transparan, dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;
Dasar Hukum
Dasar Hukum Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273);
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Sosial Bagi Fakir Miskin;
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
Pencabutan Regulasi
Pada saat Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB, ini berlaku:
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana; dan
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/ 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengertian
- Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
- Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
- Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Tujuan
- Terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial.
- Tersalurkannya uang atau barang dari hasil pengumpulan sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Terselenggaranya pengumpulan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara dan Jenis Pengumpulan Sumbangan
- Mengadakan pertunjukan
- Mengadakan bazaar
- Penjualan barang secara lelang
- Penjualan kartu undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan
- Penjualan prangko amal
- Pengedaran daftar (list) derma
- Penjualan kupon atau stiker sumbangan
- Penempatan kotak sumbangan di tempat umum
- Penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya
- Pengiriman blanko weselpos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
- Pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank
- Melalui SMS donasi
Yang Berhak Menyelenggarakan
- Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
- Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:
- Mempunyai Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat:
- Azas, sifat, dan tujuan organisasi
- Lingkup kegiatan
- Susunan organisasi
- Sumber keuangan
- Apabila bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, Organisasi harus telah terdaftar pada instansi sosial setempat.
- SK Kepanitiaan bagi pemohon
Pejabat Pemberi Izin
Bupati Way Kanan menunjuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, untuk melaksanakan wewenang memberi izin pengumpulan uang atau barang.
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:
- Nama dan alamat organisasi
- Akta pendirian dan susunan pengurus
- Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
- Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
- Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
- Mekanisme penyaluran
- Mekanisme penyelenggaraan
- Rincian pembiayaan
- Permohonan ditujukan kepada Bupati Way Kanan c.q. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan.
Prosedur pemberian Izin
Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dulu dikaji mengenai:
- Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan.
- Maksud dan tujuan usaha pengumpulan sumbangan.
- Kemungkinan efek psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK Izin yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
- Tata cara penyelenggaraan.
- Penggunaan biaya penyelenggaraan.
- Batas wilayah, meliputi luas/wilayah pengumpulan sumbangan.
- Batas waktu penyelenggaraan, selama-lamanya 3 bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.
- Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan, untuk kegiatan operasional sebanyak-banyaknya 10% dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk sumbangan korban bencana.
Kewajiban Penyelenggaraan
- Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat dimana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.
- Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.
- Menyampaikan laporan kepada Bupati Way Kanan c.q. Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan.
- Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:
- Jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan
- Jumlah sumbangan yang diperoleh
- Penggunaan sumbangan (penyalurannya)
Pengawasan dan Pengendalian
- Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.
- Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.
Pengumpulan Sumbangan yang Tidak Memerlukan Izin
Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan:
- Kewajiban hukum agama.
- Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah.
- Hukum adat atau adat kebiasaan.
- Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.
Prosedur Mutu Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Referensi
https://www.jogloabang.com/sosial/permensos-8-2021-pub
https://dinsos.waykanankab.go.id/detailpost/izin-pengumpulan-uang-dan-barang