PROGRAM PENILAIAN KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PROPER)

Pengertian PROPER

Gambar 1. Sejarah perjalanan PROPER.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PROPER yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995 adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, yaitu segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.

PROPER dikembangkan karena adanya faktor-faktor sebagai berikut:

  • Masih rendahnya tingkat penataan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penataan yang ada
  • Meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan
  • Adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan
  • Adanya potensi peningkatan kinerja penataan melalui penyebaran informasi

PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER bukan pengganti instrumen penataan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdana maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penataan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.

Dampak PROPER

Dengan adanya Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan  (PROPER). Perusahaan mendapatkan manfaat :

  • mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup melalui instrumen insentif dan disinsentif reputasi.
  • mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih.

Dan dengan adanya PROPER kita bisa mengetahui kualitas Sistem Manajemen Lingkungan pada perusahaan. dengan ditandai peringkat yaitu berupa berbagai warna, seperti PROPER Hitam, Merah, Biru, Hijau, Emas.

Tujuan PROPER

Adapun PROPER diperlukan, dikarenakan beberapa hal berikut. yaitu :

  1. Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan
  2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
  3. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan
  4. Menaati peraturan perundangan lingkungan hidup
  5. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat
  6. Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan

Kategori Peringkat Kinerja

Dari penilaian PROPER KLH, perusahaan akan memperoleh penilaian sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Penilaian tersebut menggunakan nilai warna, yaitu warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Penilaian PROPER ini secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib atas rekomendasi KLHK (mandatory) dan penilaian secara mandiri (self-assessment). Penilaian secara mandiri berarti perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori wajib mengikuti program PROPER KLH, namun secara inisiatif sendiri mengikuti program ini. Peringkat kinerja usaha dan/atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:

PROPER Emas

Perusahaan telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

PROPER Hijau

Perusahaan telah melakukan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melakukan pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan mereka telah memanfaatkan sumber daya secara efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.

PROPER Biru

Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, yang di syaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PROPER Merah

Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

PROPER Hitam

Perusahaan telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta melakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Kriteria PROPER

Kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan dengan:

  1. Persyaratan Dokumen Lingkungan dan Pelaporannya
    Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan. Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap ketaatan perusahaan dalam melakukan pelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam AMDAL dan UKL/UPL.
  2. Pengendalian pencemaran air
    Pada prinsipnya ketaatan terhadap pengendalian pencemaran air dinilai berdasarkan ketentuan bahwa semua pembuangan air limbah ke lingkungan harus memiliki izin. Air limbah yang dibuang ke lingkungan harus melalui titik penataan yang telah ditetapkan. Pada titik penataan tersebut berlaku baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan untuk di buang ke lingkungan. Untuk memastikan air limbah yang dibuang setiap saat tidak melampaui baku mutu maka perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan dengan frekuensi dan paramater yang sesuai dengan izin atau baku mutu yang berlaku. Untuk menjamin validitas data, maka pemantauan harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. Perusahaan juga harus taat terhadap persyaratan-persyaratan teknis seperti pemasangan alat pengukur debit yang diatur dalam izin atau ketentuan peraturan baku mutu.
  3. Pengendalian pencemaran udara
    Ketaatan terhadap pengendalian pencemaran udara didasarkan atas prinsip bahwa semua sumber emisi harus diidentifikasi dan dilakukan pemantauan untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan tidak melebih baku mutu yang ditetapkan. Frekuensi dan parameter yang dipantau juga harus memenuhi ketentuan dalam peraturan. Untuk memastikan bahwa proses pemantauan dilakukan secara aman dan valid secara ilmiah maka prasarana sampling harus memenuhi ketentuan peraturan.
  4. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
    Ketaatan pengelolaan limbah B3 dinilai sejak tahapan pendataan jenis dan volumenya. Setelah dilakukan pendataan, maka dilakukan pengelolaan lanjutan. Pengelolaan lanjutan harus dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3. Ketaatan terhadap ketentuan izinn pengelolaan limbah B3, merupakan komponen utama untuk menilai ketaatan perusahaan.
  5. Pengendalian pencemaran air laut
    Untuk aspek ini, ketaatan utama dilihat dari kelengkapan izin pembuangan air limbah dan ketaatan pelaksanaan pembuangan air limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin.
  6. Potensi kerusakan lahan
    Kriteri potensi kerusakan lahan hanya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Kriteria ini pada dasarnya adalah implementasi best mining practices, seperti kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, sehingga dapat dihindari bukaan lahan yang tidak dikelola. Mengatur ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar stabil. Acuan adalah kestabilan lereng. Mengidentifikasi potensi pembentukan air asam tambang setiap jenis batuan dan penyusunan strategi pengelolaan batuan penutup. Membuat dan memelihara sarana pengendali erosi. Membuat sistem pengaliran (drainage) yang baik supaya kualitas air limbah memenuhi baku mutu. Memilih daerah timbunan dengan risiko kebencanaan paling kecil.

Kriteria Beyond Compliance

Kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global. Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait dan dewan pertimbangan PROPER. Aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance adalah:

  1. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi penyedia dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik.
  2. Upaya efisiensi energi dengan mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.
  3. Upaya penurunan emisi, baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
  4. Implementasi reduce, reuse dan recycle limbah B3.
    Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besar pula nilai yang diperoleh perusahaan.
  5. Implementasi reduce, reuse dan recycle limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.
  6. Konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.
  7. Perlindungan keanekaragaman hayati. Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati. Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola dan memiliki data tentang status dan kecenderungan sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya bologis yang dikelola.
  8. Program Pengembangan Masyarakat. Untuk memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program strategis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antarkelompok/individu. Pemetaan Sosial memberikan informasi mengenai siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa dan posisi sosial serta analisis jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan. Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan masyarakat. Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat.

Kriteria Penilaian Proper :

  • Disusun berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kriteria Penilaian Proper merupakan bentuk evaluasi terhadap upaya penataan peraturan LH oleh setiap pelaku usaha/kegiatan
  • Kriteria Penilaian Proper dibuat secara terintegrasi dan bersifat multi media

Perusahaan yang memperoleh nilai emas artinya perusahaan sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh, melampaui yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan terkait, dan dilakukan terus secara kontinu. Dengan mencapai nilai PROPER emas, hijau atau biru, maka akan meningkatkan prestise perusahaan tersebut di mata publik, dan juga akan meningkatkan ‘nilai jual’ perusahaan tersebut di dunia usaha. Namun jika sebuah perusahaan mendapat dua kali warna hitam secara berturut-turut, perusahaan dapat dituntut atau bahkan izin usaha perusahaan juga akan dihentikan.

Penilaian dalam PROPER adalah penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan RKL-RPL/UKL-UPL. Selain itu, dinilai pula sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan CSR nya.

Berdasarkan data yang dikutip dari dari proper.menlh.go.id, transformasi perjalanan PROPER selama 21 tahun sejak 1997 hingga 2018 menunjukkan hasil penilaian yang cukup baik. Dari total 1.872 perusahaan, diketahui bahwa hanya sekitar 12% saja perusahaan yang masih memiliki penilaian merah dan hitam. Sementara lebih dari 77% perusahaan sudah mendapat penilaian biru. Hampir 10% dari total perusahaan yang sudah meminta penilaian PROPER, mendapatkan penilaian hijau dan emas. Persentase ini menunjukkan bahwa sebagian perusahaan di Indonesia sudah mulai memikirkan pengelolaan lingkungan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya.

Untuk meningkatkan penilaian peringkat Hijau dan Emas PROPER, perusahaan dengan peringkat biru harus mulai menerapkan sistem manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14001:2015, sistem manajemen energi berdasarkan ISO 50001:2018, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.

Mekanisme PROPER

Gambar 1. Mekanisme PROPER.

Pelaksanaan PROPER yaitu:

  1. Pemilihan perusahaan peserta
    Perusahaan yang menjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang berorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas.
  2. Pengumpulan data swapantau dan data primer
    Pemantauan data swapantau dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahaan. Selain data swapantau, juga dilakukan pengumpulan data primer dengan jalan melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara, yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3 dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapor sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER.
  3. Pembahasan rapor sementara dalam mekanisme peer review oleh tim teknis
    Hasil pembahasan dilaporkan kepada pejabat Eselon I Kementerian Negara Lingkungan HIdup untuk mendapat komentar dan pertimbangan. Setelah itu, rapor dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan untuk mendapat pendapat dan persetujuan Dewan. Rapor hasil pembahasan dengan Dewan ini kemudian ditetapkan sebagai Rapor Sementara yang akan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah. Perusahaan dan pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan dengan didukung data-data baru yang sahih. Setelah masa sanggah dilewati, maka hasilnya dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan. Dewan akan memberikan pendapat terakhir mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri. Menteri memeriksa, memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan.
  4. Pengumuman peringkat kinerja
    Setelah semua proses dilewati maka pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada publik dan juga kepada perusahaan dan pemerintah daerah.

Publikasi Terkait

  1. The Gold for Green
  2. Buku PROPER 2020 – Masa Pandemi Masa Peduli dan Bersinergi
  3. PROPER 4.0 as SIMPLE as it is
  4. PROPER 2015
  5. PROPER 2016
  6. PROPER 2017
  7. PROPER 2018


Kebijakan Terkait

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209)
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713)
  9. SK 269 MENLHK ADENDUM PERINGKAT PROPER 2018-2019
  10. SK MENLHK NOMOR 1049 Tahun 2019 lengkap
  11. Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK – 696 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016 – 2017
  12. SK MENLHK 557-2015 Peringkat PROPER