Masyarakat Adat di Persimpangan: Antara Pelindung Bumi dan Korban Pembangunan
Pendahuluan
Dalam setiap hela napas hutan hujan tropis, dalam setiap aliran sungai yang melintasi Nusantara, dan dalam setiap benih padi yang ditanam secara turun-temurun, terdapat kearifan yang dijaga oleh Masyarakat Adat. Mereka adalah penjaga keanekaragaman hayati, pemelihara ketahanan pangan, dan benteng terakhir dalam menghadapi krisis iklim. Namun, ironi besar terjadi: di tengah pengakuan global atas peran vital mereka, Masyarakat Adat justru semakin terancam di tanah kelahiran sendiri.
Sebagai organisasi yang mensinergikan gerakan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kemanusiaan, Synersia Foundation memandang penguatan Masyarakat Adat sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Artikel ini menyajikan analisis komprehensif menggunakan pendekatan 5W1H, didukung data terkini dari sumber terpercaya, untuk mengungkap realitas yang dihadapi Masyarakat Adat Indonesia dan mengidentifikasi jalan keluar yang harus ditempuh bersama.
Mengapa Masyarakat Adat Penting bagi Program Kemanusiaan dan Pembangunan?
Masyarakat Adat bukanlah sekadar kelompok masyarakat yang hidup terpencil. Mereka adalah agen perubahan yang selama ribuan tahun telah menjaga keseimbangan ekosistem. Berdasarkan data dari berbagai lembaga terpercaya, kontribusi mereka sangat strategis:
“Masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan membangun ekonomi yang adil serta berkelanjutan. Sayangnya, pemerintah masih menyangkal apa yang terjadi, bahkan para ujung tombak penjaga hutan menjadi korban kriminalisasi.”
— Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Tabel: Kontribusi Strategis Masyarakat Adat bagi Kemanusiaan dan Pembangunan
Masyarakat Adat dalam Program Kemanusiaan dan Pembangunan
Apa yang Dimaksud dengan Masyarakat Adat dan Hak-Haknya?
Masyarakat Adat adalah kelompok unik yang terikat secara sosial dan budaya melalui warisan bersama atas tanah dan sumber daya alam. Tanah dan sumber daya ini tidak hanya penting untuk identitas dan budaya mereka, tetapi juga untuk mata pencaharian dan kesejahteraan fisik serta spiritual .
Di Indonesia, istilah resmi yang digunakan adalah “Masyarakat Hukum Adat” (MHA), sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 . Namun, pengakuan konstitusional ini belum diimplementasikan secara memadai. Hingga Maret 2026, dari 36,4 juta hektar wilayah adat yang telah dipetakan dan diregistrasi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), baru 20% (sekitar 7,4 juta hektar) yang memperoleh pengakuan dari pemerintah melalui produk hukum daerah . Sisanya, 26,4 juta hektar, masih menunggu penetapan status pengakuan.
Ketidakjelasan definisi ini menciptakan masalah besar. Dalam banyak kasus, masyarakat adat disamakan dengan “masyarakat desa” secara umum, sehingga hak kolektif berbasis wilayah adat menjadi tidak terlihat dalam desain program pembangunan .
Siapa Saja yang Terlibat dan Terdampak?
Krisis yang dihadapi Masyarakat Adat melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan kepentingan yang seringkali bertentangan:
Perempuan adat, sebagai bagian integral dari masyarakat adat, menghadapi beban ganda. Seperti disoroti oleh Koalisi Perempuan Indonesia, industrialisasi yang tidak partisipatif—terutama pada sektor tambang, perkebunan sawit, dan infrastruktur—berdampak langsung pada perempuan adat yang kehilangan ruang menjalankan pengetahuan, tradisi, serta sumber kehidupan mereka . Sebaliknya, ketika perempuan adat diberdayakan sebagai subjek pembangunan, mereka menjadi penggerak utama kesejahteraan komunitas, sebagaimana diakui oleh Lembaga Masyarakat Adat Port Numbay di Papua yang menyatakan bahwa “perempuan harus jadi pelaku pembangunan” .
Kapan Intervensi dan Masalah Ini Terjadi?
Masalah perampasan wilayah adat bukanlah fenomena baru, namun eskalasinya terus meningkat. Pada tahun 2025 saja, AMAN mencatat 136 kasus perampasan wilayah adat seluas 4 juta hektar, melibatkan 109 komunitas Masyarakat Adat, dengan 162 warga menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi . Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan mencerminkan pola pengabaian yang sistematis.
Di sisi lain, momentum untuk perubahan juga terjadi. Hingga Maret 2026, BRWA telah memetakan 36,4 juta hektar wilayah adat—sebuah capaian luar biasa dalam upaya masyarakat adat mendokumentasikan hak-hak mereka . Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan berkomitmen mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar, dengan target pada 2026 sebanyak 30 unit Masyarakat Adat akan difasilitasi, dan pada periode 2027-2029 masing-masing 31 unit per tahun .
Kapan intervensi seharusnya dilakukan? Jawabannya: sekarang. RUU Masyarakat Adat telah bergulir selama 16 tahun tanpa kepastian, sementara konflik terus meningkat . Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai kebijakan lain yang mengabaikan hak masyarakat adat telah memperburuk situasi. Keterlambatan pengakuan dan perlindungan berarti kehilangan nyawa, hilangnya hutan, dan terkikisnya kearifan lokal.
Di Mana Program dan Konflik Berlangsung?
Persebaran Masyarakat Adat dan konfliknya mencakup seluruh Indonesia. Berdasarkan data AMAN dan BRWA, berikut lokasi-lokasi strategis dan kritis:
Kawasan dengan Tingkat Keparahan Tinggi:
- Papua dan Papua Barat: Suku Awyu, Moi, dan berbagai komunitas adat lainnya menghadapi ancaman besar dari proyek infrastruktur nasional, tambang, dan program transmigrasi. 2021 revisi UU Otonomi Khusus Papua telah memusatkan kekuasaan dan mengikis otoritas adat. Program transmigrasi yang dihidupkan kembali mengancam integritas budaya dan demografi masyarakat adat .
- Kalimantan: Rumah bagi masyarakat Dayak dan berbagai komunitas adat lainnya. Di Kalimantan Barat, 70% dari lebih 2 juta hektar lanskap di Kabupaten Melawi berpotensi menjadi hak tanah masyarakat adat, namun terancam oleh deforestasi dan ekspansi monokultur . Di Kalimantan Tengah, Masyarakat Adat Rungan bersama PLN melakukan program pelestarian lingkungan berbasis pengakuan hukum adat .
- Sulawesi: Di Kabaena, tambang nikel yang beroperasi di pulau kecil di mana aktivitas tersebut secara hukum dilarang telah menyebabkan kontaminasi racun, kehancuran ekonomi masyarakat Bajau, dan kematian anak-anak yang tragis .
- Banten: Masyarakat Baduy menjadi contoh bagaimana kearifan lokal dalam sistem pertanian huma dan leuit (lumbung padi) berkontribusi pada ketahanan pangan berkelanjutan dan mencapai SDGs .
5. WHY (Mengapa): Mengapa Masyarakat Adat Harus Menjadi Prioritas Program Kemanusiaan?
Alasan Kemanusiaan:
“Pelanggaran terhadap hak-hak dasar Masyarakat Adat mulai dari hak untuk hidup, hak anak dan perempuan, hak atas air, tanah, penghidupan, hingga kesehatan telah berlangsung lama. Kewajiban negara untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan terus diabaikan.”
— Andreas Harsono, Peneliti Human Rights Watch
Ketiga Alasan Utama:
Pertama, penyelamatan nyawa dan martabat. Pada 2025, 162 masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi . Di Kabaena, tragedi kematian anak-anak akibat pencemaran tambang nikel menunjukkan betapa daruratnya perlindungan . Perempuan adat kehilangan sumber kehidupan dan pengetahuan tradisional mereka ketika wilayah adat tergusur .
Kedua, efektivitas konservasi. Wilayah adat terbukti lebih efektif dalam menjaga hutan dibandingkan kawasan konsesi. 70% tutupan hutan terbaik Indonesia berada di wilayah adat, dengan tingkat deforestasi yang lebih rendah . Pendekatan konservasi yang inklusif, seperti program ASRI di Kalimantan Barat yang menggabungkan akses kesehatan dengan konservasi, berhasil menurunkan angka penebangan hingga 70% dan menurunkan angka kematian bayi hingga 67% .
Ketiga, keadilan dan hak asasi. Hak Masyarakat Adat adalah hak yang melekat dan tidak bergantung pada pengakuan negara, sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Albert K. Barume, UN Special Rapporteur on the Rights of Indigenous Peoples: “State recognition does not ‘create’ Indigenous Peoples; their rights are inherent under international law and binding regardless of domestic classification” . UNDRIP, meskipun berstatus soft law, memegang peran signifikan dalam membentuk norma dan praktik internasional, termasuk prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) yang menegaskan hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap kegiatan yang dapat mempengaruhi wilayah mereka .
Bagaimana Strategi Pemberdayaan dan Perlindungan?
Pendekatan yang Terbukti Berhasil:
1. Pendanaan Langsung untuk Komunitas
Dana Nusantara, sebagai salah satu inisiatif pendanaan langsung di Indonesia, telah memasuki tahun kedua operasinya. Dalam dua tahun, mereka telah menerima 464 inisiatif yang langsung diimplementasikan oleh Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Kelompok Pemuda. Dari total tersebut, 237 telah menjalani penilaian dampak, yang menunjukkan bahwa mereka yang sebelumnya dianggap tidak mampu mengelola dana justru mampu menyelesaikan program dengan baik dan membangun ketahanan menghadapi krisis iklim .
2. Penguatan Kelembagaan Adat
Program PLN bersama Masyarakat Adat Rungan di Kalimantan Tengah menunjukkan model kolaborasi yang menghormati budaya setempat. Melalui ritual adat Pendeng Keramat dan pengukuhan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan, kewenangan adat dalam menjaga, mengelola, dan melindungi Hutan Adat Rungan diperkuat. Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dan memastikan pembangunan selaras dengan pelestarian lingkungan dan budaya .
3. Ekonomi Restoratif Berbasis Budaya
Studi tentang Masyarakat Baduy menunjukkan bagaimana kearifan lokal seperti sistem pertanian huma (ladang kering tanpa pupuk kimia) dan leuit (lumbung padi) tidak hanya menjaga ketahanan pangan tetapi juga memperkuat identitas sosial dan solidaritas komunitas. Sistem ini memiliki relevansi dengan pencapaian SDGs, khususnya SDG 2 (Zero Hunger), SDG 12 (Responsible Consumption and Production), dan SDG 15 (Life on Land) .
4. Konservasi Inklusif dengan Insentif Non-Tunai
Program ASRI (Alam Sehat Lestari) di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa insentif non-tunai—seperti akses layanan kesehatan—dapat mendorong perubahan perilaku secara lebih berkelanjutan daripada insentif tunai langsung. Program ini berhasil melindungi kawasan hutan setara dengan 6,5 juta ton CO2 dan mendokumentasikan 47 spesies satwa liar di kawasan restorasi .
5. Pendekatan ‘Radical Listening’ untuk Pembangunan yang Dipimpin Komunitas
Metodologi ‘Radical Listening’ yang diterapkan dalam program ASRI Tanah Papua dan kemitraan Legado dengan Planet Indonesia di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa pembangunan yang paling efektif adalah yang berangkat dari prioritas yang ditentukan sendiri oleh komunitas. Di Papua, 346 peserta dari 8 distrik mengidentifikasi berbagai prioritas mulai dari kesehatan, pendidikan, restorasi hutan, hingga pengembangan ekowisata .
6. SDGs Desa Ke-18: Pengakuan Budaya dan Kelembagaan
Kementerian Desa PDTT melalui Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah membuka peluang pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk pemberdayaan masyarakat adat melalui penambahan SDGs Desa ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mengakomodasi kearifan lokal dan kelembagaan desa yang produktif .
Grafik dan Bagan
Grafik 1: Kesenjangan Pengakuan Wilayah Adat Indonesia (2026)
text
Wilayah Adat Terpetakan (BRWA) ██████████████████████████████ 36,4 Juta Ha Wilayah Adat Diakui (Produk Daerah) ██████░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 7,4 Juta Ha (20%) Wilayah Adat Belum Diakui █████████████████████████████ 26,4 Juta Ha (72,5%) Belum Ada Status Pengakuan █░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 1,4 Juta Ha (3,8%) Hutan Adat Ditetapkan Kemenhut █░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 368.877 Ha (~1%)
Sumber: Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) & Kementerian Kehutanan, 2026
Grafik 2: EsAkala si Kasus Perampasan Wilayah Adat Indonesia (2025)
text
Jumlah Kasus (Total: 136 Kasus) Jumlah Korban (Total: 162 Orang) ██████████████████████████████████ ██████████████████████████████████ Tambang & Ekstraktif: ████████████ Kekerasan & Intimidasi: ███████████ Perkebunan: ██████████████████████ Kriminalisasi: ████████████████████ Infrastruktur: ███████ Perempuan & Anak: ████████████████
Sumber: Catatan Akhir Tahun 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Tabel: Perbandingan Pengakuan dan Perampasan Wilayah Adat
Rekomendasi Program untuk Synersia Foundation
Berdasarkan analisis di atas, berikut rekomendasi program yang dapat dikembangkan Synersia Foundation dalam kerangka misi “mensinergikan gerakan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kemanusiaan” :
Kesimpulan
Masyarakat Adat Indonesia berada di persimpangan kritis antara kemanusiaan dan pembangunan. Di satu sisi, mereka adalah penjaga bumi—pelindung 70% hutan terbaik Indonesia, pemelihara keanekaragaman hayati, dan penopang ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, mereka adalah korban pembangunan—menghadapi perampasan wilayah, kriminalisasi, dan kepunahan budaya. Hanya 20% dari 36,4 juta hektar wilayah adat yang diakui, sementara 4 juta hektar dirampas dalam satu tahun saja.
Krisis ini bukan sekadar masalah hukum atau administratif, melainkan masalah kemanusiaan yang menuntut respons segera. Seperti yang ditegaskan oleh para pemimpin adat dan pengamat internasional, pengakuan hak Masyarakat Adat bukanlah amal, melainkan keadilan. “Indigenous Peoples are not asking for charity, we are demanding recognition of our rights and contributions. Protecting Indigenous rights is not only a matter of justice—it is the most effective…” .
Apa yang harus dilakukan?
- Segera sahkan RUU Masyarakat Adat yang telah tertahan 16 tahun.
- Akselerasi pengakuan 36,4 juta hektar wilayah adat, dimulai dari komitmen 1,4 juta hektar hutan adat pada 2026.
- Hentikan kriminalisasi dan lindungi pembela HAM masyarakat adat.
- Terapkan FPIC dalam setiap proyek pembangunan di wilayah adat.
- Salurkan pendanaan langsung ke komunitas adat untuk program yang mereka tentukan sendiri.
Sebagai organisasi yang berkomitmen pada pembangunan manusia dan keadilan sosial, Synersia Foundation menyerukan kepada semua pemangku kepentingan—pemerintah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat sipil—untuk bergerak bersama. Karena masa depan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan hanya dapat dibangun di atas fondasi penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat. #SahkanRUUMasyarakatAdat—bukan sekadar tagar, melainkan seruan kemanusiaan yang harus diwujudkan.
Daftar Sumber Referensi
- The Conversation Indonesia. (2026, Mei). Mengapa CSR perusahaan tambang gagal bagi masyarakat adat?.
- Dana Nusantara. (2026). Annual Report 2025.
- National Geographic Indonesia. (2026, Maret). Refleksi Hari Masyarakat Adat: Perisai Ekosistem yang Terancam Penggusuran.
- Lex Crimen, Universitas Sam Ratulangi. (2025). Implementasi United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples dalam Hukum Nasional untuk Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
- RRI.co.id. (2026, Mei). Koalisi Perempuan Indonesia Soroti Agenda Global PBB.
- Tribun-papua.com. (2025, September). Lembaga Adat Port Numbay: Perempuan Harus Jadi Pelaku Pembangunan di Papua.
- Environmental Policy and Governance, Wiley. (2026). Radical Listening as a Governance Innovation.
- Kompas.id. (2026, Juni). Menanti Pengakuan Wilayah Adat Dipenuhi.
- Media Indonesia. (2026, Januari). Krisis Iklim dan Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
- Dr. Albert K. Barume, UN Special Rapporteur via LinkedIn. (2026, Juni). Formal Communication to Government of Indonesia.
- Jurnal Untirta. (2026). Implementasi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan pada Masyarakat Adat Baduy.
- Legado Initiative. (2024). Indonesia – Creating Thriving Futures.
- ANTARA News. (2025, Desember). PLN bersama Masyarakat Adat Rungan lestarikan lingkungan.
- ANTARA News Makassar. (2021, Agustus). Mendes PDTT: Pemberdayaan masyarakat adat belum maksimal.
