Masyarakat Adat Indonesia: Penjaga Bumi yang Terancam di Rumah Sendiri


Pendahuluan

Masyarakat adat merupakan fondasi kemanusiaan yang sering terlupakan. Mereka adalah penjaga keanekaragaman hayati, pemelihara kearifan lokal, dan benteng terakhir ketahanan pangan di tengah krisis iklim. Namun, ironi besar terjadi: di dunia internasional mereka diandalkan, tetapi di Indonesia mereka terancam di tanah kelahiran sendiri.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia adalah rumah bagi sekitar 80 hingga 100 juta masyarakat adat, atau sekitar 40% dari populasi nasional. Jumlah ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi masyarakat adat terbesar di dunia. Mereka tersebar dalam lebih dari 2.500 komunitas di seluruh kepulauan Nusantara, dari Sabang sampai Merauke—menjaga hutan, laut, dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun selama ribuan tahun.

Dalam semangat mensinergikan gerakan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kemanusiaan, Synersia Foundation menghadirkan analisis komprehensif tentang masyarakat adat menggunakan pendekatan 5W1H, berdasarkan data terkini dari lembaga terpercaya. Tujuan kami bukan sekadar menyajikan fakta, tetapi menggerakkan kesadaran kolektif bahwa pengakuan hak masyarakat adat adalah keharusan kemanusiaan dan pembangunan berkelanjutan.


Mengapa Masyarakat Adat Penting bagi Dunia?

Masyarakat adat memainkan peran vital yang sering diabaikan dalam arus utama pembangunan. Data dari berbagai sumber internasional menunjukkan kontribusi mereka yang tak tergantikan bagi kemanusiaan dan planet:

  • Pelindung Biodiversitas Global: Masyarakat adat melindungi sekitar 80% keanekaragaman hayati dunia melalui tanah adat mereka. Di Indonesia, wilayah adat terbukti lebih tahan deforestasi dibandingkan wilayah non-adat—menjaga paru-paru dunia tetap hidup.
  • Penjaga Ketahanan Pangan: Masyarakat adat melakukan budidaya keberagaman pangan seluas 4,9 juta hektar dengan hasil berupa sagu, padi ladang, umbi-umbian, buah-buahan, sayuran, dan berbagai jenis kacang-kacangan. Pengetahuan dan praktik adat ini terbukti signifikan dalam mengurangi risiko bencana dan memperkuat sistem pangan lokal.
  • Mitigasi Perubahan Iklim: Praktik pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal menunjukkan kontribusi nyata dalam mitigasi bencana ekologis. Seperti yang diungkapkan oleh Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace Indonesia: “Bencana Sumatera membuka mata kita semua, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia. Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS… seharusnya menyadarkan kita semua bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan”.
  • Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan: Potensi ekonomi masyarakat adat mulai terlihat. Melalui Kobumi, socio-eco enterprise yang dibentuk Yayasan EcoNusa bersama 10 koperasi masyarakat adat di Indonesia Timur, nilai perdagangan hampir mencapai US$ 3 juta pada tahun 2025. Model ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing komoditas sekaligus kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Masyarakat Adat dalam Bingkai Pembangunan dan Kemanusiaan

Siapa dan Apa Itu Masyarakat Adat?

Masyarakat Adat adalah kelompok unik yang terikat secara sosial dan budaya melalui warisan bersama atas tanah dan sumber daya alam. Mereka hidup, menetap, atau terkadang terpaksa pindah dari tempat asal mereka. Tanah dan sumber daya ini tidak hanya penting untuk identitas dan budaya mereka, tetapi juga untuk mata pencaharian dan kesejahteraan fisik serta spiritual. Di Indonesia, istilah resmi yang digunakan adalah “Masyarakat Hukum Adat” (MHA), sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Sayangnya, pengakuan konstitusional ini belum diwujudkan melalui undang-undang khusus. Setelah 16 tahun bergulir, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MA) masih tertahan di DPR tanpa kepastian pengesahan.

Siapa Saja yang Terlibat dan Terdampak?

Peta pemangku kepentingan menunjukkan kompleksitas persoalan masyarakat adat di Indonesia:

Pemangku KepentinganPeran dan Dampak
Masyarakat AdatKorban utama perampasan wilayah dan kriminalisasi; sekaligus pelindung keanekaragaman hayati dan ketahanan pangan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)Organisasi independen yang mewakili 2.512 komunitas adat; mencatat 135 kasus pelanggaran hak pada 2025
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)Lembaga pemetaan partisipatif; mencatat 36,4 juta hektar wilayah adat terpetakan hingga Maret 2026
Korporasi (Tambang, Perkebunan, Kehutanan)Pelaku utama perampasan wilayah dengan 69 kasus terkait tambang dan 34 kasus perkebunan pada 2025
Pemerintah DaerahOtoritas pengakuan wilayah adat melalui produk hukum daerah (baru 7,4 juta hektar atau 20%)
Kementerian KehutananPenetapan hutan adat: 174 unit dengan total 368.877 hektar (masih sangat kecil)
DPRMengkaji RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung 16 tahun tanpa kepastian

Kapan Masalah Ini Terjadi?

Persoalan masyarakat adat bukanlah fenomena baru. Eskalasi konflik dan kriminalisasi terus meningkat dari tahun ke tahun:

  • 2013: RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • 2024: 121 kasus konflik tanah mempengaruhi 2,8 juta hektar; hampir seribu pemimpin adat dikriminalisasi.
  • 2025: AMAN mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat (naik 12% dari 2024) seluas 3,8-4,06 juta hektar, melibatkan 109 komunitas, dengan 162 orang menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.
  • Agustus 2025: BRWA meluncurkan data 33,6 juta hektar wilayah adat terpetakan, baru 18,9%diakui negara.
  • Maret 2026: Wilayah adat terpetakan mencapai 36,4 juta hektar, pengakuan baru 20%.
  • Target 2026-2029: Pemerintah menargetkan fasilitasi 30 unit masyarakat adat pada 2026, dan 31 unit per tahun pada 2027-2029.

Di Mana Konflik dan Potensi Berada?

Persebaran masyarakat adat dan konfliknya mencakup seluruh Indonesia. Kawasan dengan tingkat keparahan tinggi:

  • Papua: Suku Moi dan Awyu berhasil membatalkan izin proyek Tanah Merah di Mahkamah Agung pada 2025; namun ancaman tambang nikel dan infrastruktur terus mengintai.
  • Halmahera (Maluku Utara): Suku O’Hongana Manyawa terancam punah; tambang nikel mencakup lebih dari 40% wilayah adat mereka.
  • Kalimantan: Dayak Iban di Sungai Utik berhasil mendapatkan pengakuan hutan adat pada 2020; namun ekspansi sawit dan tambang terus mengancam wilayah adat lainnya.
  • Sumatera: Bencana banjir dan longsor pada Desember 2025 menghantam 49 komunitas adat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mempengaruhi 35.000 masyarakat adat.
  • Sulawesi: Masyarakat Bajau di Kabaena kehilangan mata pencaharian akibat tambang nikel.
  • Banten: Kasepuhan Pasir Eurih mendapatkan penetapan hutan adat seluas 1.175 hektar pada Juni 2026—sebuah titik terang di tengah kegelapan.

Mengapa Masyarakat Adat Terancam?

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan masyarakat adat terancam:

Pertama, kebijakan negara yang bias. Cara pandang negara masih melihat wilayah adat sebagai “tanah negara” yang dapat dengan mudah dialihkan ke korporasi melalui izin konsesi. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyatakan: “Semua wilayah adat yang belum mendapat pengakuan dari negara dipandang sebagai tanah negara yang dapat dengan mudah dialihkan ke korporasi untuk izin konsesi, seperti tambang, perkebunan monokultur, konsesi kehutanan, proyek hijau atas nama iklim, dan pembangunan infrastruktur lainnya”.

Kedua, ketiadaan payung hukum. RUU Masyarakat Adat mandek selama 16 tahun tanpa kepastian. Menurut Rukka Sombolinggi: “Jika kita tidak memastikan Pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh dan segera mengesahkan undang-undang masyarakat adat, maka kami pastikan kekerasan ke depan akan semakin serius”.

Ketiga, ekspansi ekonomi ekstraktif. Selama 2025, konsesi yang beririsan dengan wilayah adat mencapai 7,3 juta hektar, dengan rincian:

  • Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Alam (PBPH-HA): 4,11 juta hektar
  • Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman (PBPH-HT): 1,59 juta hektar
  • Hak Guna Usaha (HGU): 891.886 hektar
  • Izin Usaha Pertambangan (IU-Pertambangan): 756.928 hektar

Bagaimana Mengatasi Masalah Ini?

Berbagai solusi diusulkan oleh lembaga masyarakat adat dan organisasi internasional:

Rekomendasi 1: Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Payung hukum komprehensif ini akan menjadi instrumen kunci untuk mengakhiri diskriminasi struktural, memastikan pengakuan hak asal-usul, dan mencegah perampasan wilayah adat yang terus berulang. “DPR dan pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Hal ini akan menunjukkan bahwa para penyelenggara negara mematuhi konstitusi sekaligus menjawab tuduhan pengabaian secara terus-menerus masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya”.

Rekomendasi 2: Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Pemerintah telah berkomitmen mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar. Namun, dari 36,4 juta hektar wilayah adat yang terpetakan, baru 20% diakui. Percepatan ini harus menjadi prioritas dengan target jelas dan sumber daya yang memadai.

Rekomendasi 3: Penerapan Prinsip FPIC

Setiap proyek pembangunan yang berdampak pada masyarakat adat harus menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—persetujuan bebas, awal, dan berdasarkan informasi. Pelanggaran terhadap prinsip ini harus mendapatkan sanksi tegas.

Rekomendasi 4: Perlindungan Pembela HAM Masyarakat Adat

Antara 2019-2024, terjadi 454 serangan terhadap 1.262 pembela HAM, sebagian besar dari masyarakat adat. Anti-SLAPP provisions, bantuan hukum cepat, dan akuntabilitas atas pelanggaran harus ditegakkan.

Rekomendasi 5: Pendanaan Langsung untuk Pengelolaan Hutan Adat

Penelitian dan bukti menunjukkan bahwa masyarakat adat dapat melindungi hutan dan keanekaragaman hayati lebih efektif daripada aktor eksternal. Mereka berhak mendapatkan sumber daya langsung. Seperti yang dinyatakan bersama oleh Rukka Sombolinggi (AMAN) dan Joan Carling (Indigenous Peoples’ Rights International): “Indigenous Peoples are not asking for charity, we are demanding recognition of our rights and contributions. Protecting Indigenous rights is not only a matter of justice—it is the most effective…”


Grafik dan Bagan

Grafik 1: Kesenjangan Pengakuan Wilayah Adat Indonesia (2026)

Wilayah Adat Terpetakan (BRWA)    ██████████████████████████████ 36,4 Juta Ha
Pengakuan Wilayah Adat (Produk    ██████░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 7,4 Juta Ha (20%)
Hutan Adat (Kemenhut)             █░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 368.877 Ha (1%)

Sumber: BRWA & AMAN (2026)

Grafik 2: Kasus Perampasan Wilayah Adat Indonesia (2025)

Pertambangan         ████████████████████████████████████████ 69 kasus
Perkebunan           ████████████████████████░░░░░░░░░░░░░░░░ 34 kasus
Infrastruktur        ██████████░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 11 kasus
Kehutanan            ██████████░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 11 kasus
Energi               █████░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 5 kasus
Pariwisata           ███░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 3 kasus
Pertanian            ██░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ 2 kasus

Sumber: AMAN (2025)

Tabel: Status Pengakuan Wilayah Adat Indonesia (2026)

IndikatorLuas/HektarSumber
Wilayah Adat Terpetakan & Diregistrasi36.400.000BRWA (2026)
Diakui Melalui Produk Hukum Daerah7.400.000 (20%)BRWA (2026)
Hutan Adat Ditetapkan Kemenhut368.877 (1%)Kemenhut (2026)
Target Hutan Adat (2026)1.400.000Komitmen Kemenhut

Bagan: Komposisi Kawasan Hutan di Wilayah Adat (2025)

Kawasan Hutan di Wilayah Adat Total 26,2 Juta Ha
┌─────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ Hutan Lindung          ████████████████████████ 6,79 Juta  │
│ Hutan Produksi Terbatas █████████████████████ 6,55 Juta    │
│ Konservasi             █████████████████████ 6,03 Juta    │
│ Hutan Produksi         ████████████████ 4,63 Juta         │
│ Hutan Produksi Konversi █████████ 2,25 Juta               │
└─────────────────────────────────────────────────────────────┘

Sumber: BRWA (2025)


Kutipan Penting

“Jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. Ketiadaan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.”
— Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN

“Bencana Sumatera membuka mata kita semua, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia. Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS di ketiga provinsi Sumatera tersebut… seharusnya menyadarkan kita semua bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan.”
— Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace Indonesia

“Pelanggaran terhadap hak-hak dasar Masyarakat Adat mulai dari hak untuk hidup, hak anak dan perempuan, hak atas air, tanah, penghidupan, hingga kesehatan telah berlangsung lama. Kewajiban negara untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan terus diabaikan.”
— Andreas Harsono, Peneliti Human Rights Watch

“Masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan membangun ekonomi yang adil serta berkelanjutan. Sayangnya, pemerintah masih menyangkal apa yang terjadi, bahkan para ujung tombak penjaga hutan menjadi korban kriminalisasi.”
— Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN

“Banyak hal bisa dipelajari dari masyarakat adat.”
— Haryo Damardono, Pemred Harian Kompas


Kesimpulan

Masyarakat adat Indonesia berada di persimpangan kritis. Di tingkat global, mereka diakui sebagai garda terdepan pelestarian biodiversitas, mitigasi perubahan iklim, dan penjaga ketahanan pangan. Namun di rumah sendiri, mereka menghadapi perampasan wilayah, kriminalisasi, dan ancaman kepunahan.

Dari 36,4 juta hektar wilayah adat yang terpetakan, baru 20% yang diakui oleh negara—sebuah kesenjangan yang mencerminkan pengabaian sistematis terhadap hak-hak konstitusional mereka. Konflik meningkat 12% pada 2025 dengan 135 kasus perampasan, dan 162 orang menjadi korban kekerasan. RUU Masyarakat Adat telah mandek selama 16 tahun tanpa kepastian.

Situasi darurat ini menuntut tindakan nyata: pengesahan RUU Masyarakat Adatpercepatan pengakuan wilayah adatpenerapan FPICperlindungan pembela HAM, dan pendanaan langsung untuk pengelolaan hutan adat. Synersia Foundation menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat sipil—untuk bergerak bersama. Karena masa depan Indonesia tidak hanya dibangun di atas beton dan baja, tetapi juga di atas akar budaya, kearifan ekologi, dan keadilan sosial yang dijaga oleh masyarakat adat selama ribuan tahun.

#SahkanRUUMasyarakatAdat — bukan sekadar tagar, melainkan seruan kemanusiaan yang harus diwujudkan.


Daftar Sumber Referensi

  1. Kompas.id. (2026, Juni 30). Menanti Pengakuan Wilayah Adat Dipenuhi.
  2. Databoks. (2026, Februari 6). Many Cases of Customary Land Grabbing in Indonesia in 2025 Were Related to Mining Projects.
  3. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). (2025, Agustus 11). Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia.
  4. Kompas.id. (2026, Januari 8). Penantian Panjang Masyarakat Adat Harus Segera Diakhiri.
  5. Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP). (2025, Desember 8). Urgent Appeal for Solidarity and Support: Indigenous Peoples in Indonesia Devastated by Floods and Landslides.
  6. Databoks. (2025, November 20). Segini Luas Konsesi di Wilayah Adat Indonesia hingga Agustus 2025.
  7. Kontan.co.id. (2026, Agustus 11). Potensi Ekonomi Masyarakat Adat Mulai Terlihat.
  8. Databoks. (2025, November 24). Luas Kawasan Hutan di Wilayah Adat Indonesia hingga Agustus 2025.
  9. Greenpeace Indonesia. (2026, Januari 20). Masyarakat Adat 16 Tahun Tanpa Payung Hukum.
  10. Indigenous Peoples’ Rights International (IPRI). (2025, November 5). Fast-Tracking Indigenous Land Rights Is a Climate Imperative.
  11. Kompas.id. (2025, Desember 29). Masyarakat Adat Indonesia: Diandalkan Dunia, Terancam di Rumah Sendiri.