Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Krisis Ekologis, Kesehatan, dan Tata Kelola


Pendahuluan

Langit Agustus kembali menguning di atas kanopi hutan Kalimantan dan Sumatera. Menjelang akhir Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.842 titik panas di Kalimantan dan 1.104 di Sumatra. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi kejutan—ia telah menjadi rutinitas mematikan yang menagih kerugian kesehatan, ekonomi, dan diplomasi regional selama setidaknya tiga dekade terakhir.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan, Thomas Nifinluri, mengungkapkan bahwa luas karhutla Indonesia hingga Juli 2026 mencapai 202.004 hektare, dengan penanganan difokuskan pada enam provinsi rawan: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kebakaran di area gambut menjadi perhatian khusus karena 13,4 juta hektare kawasan hidrologis gambut sebagian besar berada di enam provinsi tersebut, dan kondisi gambut yang kering membuat wilayah itu sangat rentan terbakar.

Definisi dan Lingkup Karhutla

Karhutla merujuk pada kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Di Indonesia, karhutla telah menjadi bencana tahunan yang terjadi hampir setiap musim kemarau, terutama di wilayah-wilayah dengan ekosistem gambut yang luas.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, sekitar 57 persen area terbakar berada di kawasan hutan, sedangkan 43 persen lainnya berada di area penggunaan lain (APL). Data MapBiomas Fire Monthly 2026 menunjukkan bahwa 22 persen dari seluruh area terbakar berada di lahan gambut. Bahkan, hampir 90 persen area terbakar di Kalimantan dan Sumatera berada di lahan gambut, sementara di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku, 37 persen area terbakar berada di tanah mineral.

Penyebab Karhutla: Krisis Struktural, Bukan Bencana Alam

Salah satu kesalahan terbesar dalam memahami karhutla adalah menganggapnya sebagai bencana alam murni. Sebagaimana dijelaskan oleh Leonard Tiopan Panjaitan, konsultan ESG, karhutla adalah “krisis struktural yang lahir dari interaksi tiga lapis yang saling mengunci, yaitu anomali iklim, kerentanan ekosistem gambut akibat tata kelola lahan di masa lalu, dan rasionalitas ‘ekonomi api’ di tingkat tapak”.

Mitos “Ekonomi Api”

Fenomena “ekonomi api” menjelaskan mengapa pembakaran lahan terus terjadi meskipun ada larangan. Riset menunjukkan bahwa lahan yang dibuka secara manual tanpa api memiliki nilai jual sekitar 665 dolar AS per hektare, tetapi jika lahan itu dibakar, nilainya naik menjadi 856 dolar AS, dan melonjak tajam hingga 3.800 dolar AS per hektare setelah kelapa sawit ditanam di atasnya. Bahkan, para pengorganisir lahan di level lokal bisa meraup margin keuntungan hingga 486 dolar AS per hektare dari praktik ini.

“Api bukan lagi sekadar kecelakaan, tetapi telah berubah menjadi instrumen ekonomi yang rasional dan menguntungkan. Selama margin ini masih ada, larangan membakar tanpa menyediakan substitusi ekonomi alternatif akan selalu menjadi macan kertas di lapangan,” tulis Panjaitan.

Peran Konversi Lahan Gambut

Faktor pengganda risiko terbesar dalam tragedi karhutla adalah lahan gambut yang telah didrainase. Secara alamiah, ekosistem gambut tropis bagaikan spons raksasa yang basah dan tahan api. Namun, pembuatan kanal-kanal untuk mengeringkan air demi menanam sawit dan akasia telah mengubah lanskap ini menjadi tumpukan bahan bakar raksasa. Gambut yang mengering sangat rentan terbakar hingga ke bawah permukaan, bertahan berbulan-bulan tanpa terlihat kasatmata, dan 4,5 kali lebih mungkin terbakar dibandingkan lahan alami.

Perdebatan Penyebab: Masyarakat Adat atau Korporasi?

Tudingan bahwa masyarakat adat adalah penyebab utama karhutla mendapat bantahan keras dari tokoh masyarakat Dayak. Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, menegaskan bahwa masyarakat Dayak tidak berladang di lahan gambut karena gambut tidak cocok untuk pertanian padi.

“Peladang itu dengan perkebunan itu kadang-kadang bersamaan waktunya, akhirnya peladang yang disalahkan. Tetapi sebenarnya orang berladang tidak di lahan gambut tapi lahan mineral, orang berladang tidak akan mungkin mau nanam padinya ke tempat yang gambut,” tegas Panglima Jilah dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka.

Di sisi lain, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, meminta pemerintah mengevaluasi kembali izin korporasi dan menindak tegas aktor intelektual di balik karhutla, bukan mengalihkan tanggung jawab kepada masyarakat lokal.

Dampak Karhutla: Dari Kesehatan Global hingga Ekosistem

Ancaman Kesehatan Global

Asap karhutla mengandung zat kimia berbahaya yang dapat terbawa melintasi benua dan menimbulkan ancaman kesehatan global. Sebuah studi menemukan bahwa pada tahun 2100, kebakaran hutan dapat menyebabkan lebih dari 18,5% kematian yang disebabkan oleh polusi udara.

Profesor Shuxiao Wang dari Universitas Tsinghua menjelaskan bahwa kebakaran hutan memancarkan senyawa organik yang terabaikan yang berubah saat bergerak atau menua. Partikel PM2.5 yang dihasilkan—30 kali lebih kecil dari sehelai rambut manusia—cukup kecil untuk masuk ke paru-paru dan aliran darah, memengaruhi pernapasan dan menyebabkan peradangan, stres oksidatif, dan kerusakan pembuluh darah.

Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB, Bambang Hero Suharjo, memperingatkan bahwa asap gambut mengandung 50 persen racun, termasuk hidrogen sianida yang dapat menyebabkan keracunan hingga kematian, serta furan yang dapat mengganggu pertumbuhan anak dan berpotensi menyebabkan stunting.

“Jangan coba-coba bawa ibu muda sedang hamil keluar rumah dalam kondisi berasap. Kalau bisa dijauhkan atau pakai masker dan sebagainya,” pesan Bambang.

Dampak Ekosistem

Kebakaran tidak hanya menghancurkan kawasan hutan tetapi juga habitat spesies ikonik. Data MapBiomas menunjukkan bahwa setidaknya 11.442 hektare habitat spesies ikonik seperti harimau, badak, gajah, dan orangutan mengalami kebakaran. Area terluas pada habitat harimau mencapai 3.964 hektare, orangutan 3.376 hektare, dan badak 2.542 hektare. Kebakaran juga ditemukan di kawasan konservasi seperti Way Kambas dan Bromo.

Dampak Sosial Ekonomi

Karhutla mengganggu aktivitas transportasi dan ekonomi. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluhkan kebakaran di sekitar Tol Palembang–Indralaya yang mengganggu pengguna jalan. Ia meminta pengawasan CCTV diperketat untuk mendalami penyebab kebakaran.

Kebijakan dan Penanganan Karhutla

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026

Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.

Instruksi ini mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk:

  • Memimpin dan mengoordinasikan pencegahan serta penanggulangan karhutla
  • Memastikan ketersediaan anggaran dan sarana prasarana
  • Melakukan deteksi dini, pemetaan risiko, patroli terpadu, sosialisasi, dan edukasi
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan

Instruksi ini juga mencantumkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran dengan sengaja: pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp15 miliar, sesuai UU No. 41 Tahun 1999 juncto UU No. 6 Tahun 2023.

Operasi Pemadaman Terpadu

Presiden Prabowo Subianto secara langsung memimpin penanganan karhutla di Kalimantan Barat pada 22 Agustus dan meninjau upaya pemadaman di Riau dan Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2026.

BNPB telah mengerahkan 39 unit udara, termasuk helikopter patroli, pesawat modifikasi cuaca, dan helikopter water bombing, serta lebih dari 10.700 petugas pemadam di lapangan. Target respons yang ditetapkan Polri adalah satu hingga dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya deteksi dini dan respons cepat: “Api harus dideteksi lebih awal, dijangkau segera, dan dipadamkan sebelum menyebar, sementara akar penyebabnya diselidiki dan kemunculan kembali dipantau secara ketat”.

Tantangan Anggaran dan Penegakan Hukum

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti minimnya anggaran untuk sektor kehutanan. “Anggarannya tidak pernah mencapai Rp10 triliun, padahal kita punya hutan tropis terbesar keempat di dunia,” ujarnya. Minimnya anggaran berdampak pada kurangnya kesiapan peralatan pemadam kebakaran dan sumber daya manusia di lapangan.

Firman juga mengkritik lemahnya penegakan hukum. “Kita ini punya undang-undang yang melarang pembakaran hutan, seperti UU No. 41 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi kenyataannya penegakan hukumnya masih lemah,” katanya.

Sains dan Solusi Jangka Panjang

Regulasi Izin dan Penegakan Hukum

Walhi menyarankan pemerintah mengevaluasi izin secara menyeluruh, melakukan penegakan hukum, dan memulihkan ekosistem gambut. Dalam konteks kebijakan, diperlukan perubahan kebijakan yang lebih kuat untuk mengatur agar tidak terjadi alih fungsi lahan hutan dalam skala masif.

Ekonomi Alternatif

Solusi karhutla harus menyasar ekosistem, ekonomi, dan tata kelola lahan. Selama “ekonomi api” masih menguntungkan, larangan membakar tanpa menyediakan substitusi ekonomi alternatif akan sulit ditegakkan di lapangan.

Lembaga Khusus Perlindungan Lingkungan

Firman Soebagyo menyarankan pembentukan lembaga baru yang dikhususkan untuk menangani perlindungan lingkungan dan kebakaran hutan, mencontoh Brasil yang memiliki IBAMA (Instituto Brasileiro do Meio Ambiente) dengan kewenangan kuat sebagai regulator sekaligus penegak hukum.

Pemulihan Ekosistem Gambut

Pemulihan ekosistem gambut melalui pembasahan kembali (rewetting) dan penghentian drainase menjadi kunci untuk mengurangi risiko kebakaran di masa depan. Data menunjukkan bahwa gambut yang basah dan alami tahan api, sementara gambut yang dikeringkan menjadi bahan bakar raksasa yang mudah terbakar.

Kesimpulan

Karhutla adalah krisis struktural yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan pemadaman sesaat. Ia adalah produk dari interaksi kompleks antara perubahan iklim, kerentanan ekosistem gambut, dan “ekonomi api” yang menguntungkan. Selama margin keuntungan dari pembakaran lahan masih ada, dan selama penegakan hukum masih lemah, karhutla akan terus berulang setiap tahun.

Seperti yang dirangkum oleh Leonard Tiopan Panjaitan, “Solusi karhutla harus menyasar ekosistem, ekonomi, dan tata kelola lahan”. Ini membutuhkan perubahan fundamental dalam kebijakan tata guna lahan, penguatan penegakan hukum, penyediaan alternatif ekonomi bagi petani, dan pemulihan ekosistem gambut yang telah rusak.

Dengan luas karhutla yang mencapai 202.000 hektare hingga Juli 2026 dan ancaman kesehatan global yang semakin nyata, penanganan karhutla bukan lagi pilihan—ia adalah keharusan bagi kelangsungan hidup manusia dan ekosistem di Indonesia dan sekitarnya.


Daftar Pustaka

  1. RRI.co.id. (2026, 25 Agustus). Luas Karhutla Indonesia Capai 202 Ribu Hektare hingga Juli 2026. 
  2. National Geographic Indonesia. (2026, 30 Agustus). Bagaimana Asap Karhutla Timbulkan Ancaman Kimia bagi Kesehatan Global? 
  3. Kompas.tv. (2026, 29 Agustus). Walhi Minta Pemerintah Jawab Akar Persoalan Karhutla, Sarankan Langkah-Langkah Ini. 
  4. Republika.co.id. (2026, 29 Agustus). Bara di Lahan Gambut: Mengurai “Ekonomi Api” dan Mitos Penyebab Tunggal Karhutla. 
  5. AP News. (2026, 24 Agustus). Indonesia intensifica el combate aéreo a incendios forestales que han arrasado provincias. 
  6. Kompas.id. (2026, 24 Agustus). Lebih dari 190.000 Hektar Hutan dan Lahan Indonesia Terbakar, 3 Kali Luas Singapura. 
  7. RRI.co.id. (2026, 27 Agustus). Karhutla juga Menjadi Persoalan Kesehatan. 
  8. DPR RI. (2025, 31 Juli). Kekurangan Anggaran dan Lemahnya Penegakan Hukum Sebab Utama Maraknya Karhutla. 
  9. RRI.co.id. (2026, 29 Agustus). Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah Bahas Penanganan Karhutla. 
  10. Bernama. (2026, 27 Agustus). Hotspots Surge In Kalimantan As Indonesia Battles Forest, Land Fires. 
  11. Pikiran Rakyat. (2026, 24 Agustus). Karhutla Indonesia 2026 Makin Meluas, Sekitar 202 Ribu Hektare Terbakar hingga Agustus. 
  12. Media Center Riau. (2026, 23 Agustus). Waspada: Ahli Sebut Asap Karhutla Bisa Picu Tengkes hingga Kematian. 
  13. RRI.co.id. (2026, 24 Agustus). Pemerintah Melalui Inmendagri Larang Bakar Lahan saat Risiko Karhutla Tinggi. 
  14. Bisnis.com. (2026, 29 Agustus). Karhutla Ganggu Tol Palindra, Gubernur Sumsel Minta CCTV Diperketat. 
  15. ANTARA News. (2026, 28 Agustus). Indonesia bolsters integrated strategy in fight against wildfires.