Core Humanitarian Standard: Standar Global untuk Kualitas dan Akuntabilitas Kemanusiaan


Pendahuluan

Dalam dunia yang dilanda krisis kemanusiaan—konflik bersenjata, bencana alam, dan situasi darurat kompleks—pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: bagaimana memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar berkualitas, tepat sasaran, dan menghormati hak serta martabat para penerima manfaat?

Core Humanitarian Standard on Quality and Accountability (CHS) lahir untuk menjawab pertanyaan tersebut. Diluncurkan pada tahun 2014 dan diperbarui pada tahun 2024, CHS adalah standar global terukur yang menetapkan sembilan komitmen kepada masyarakat dan komunitas yang terkena dampak krisis dan kerentanan . Standar ini mendorong hubungan yang adil dan kolaboratif antara masyarakat dan pihak-pihak yang bekerja untuk mendukung mereka, dengan tujuan utama mengatasi ketidakseimbangan kekuasaan .

Seperti yang diungkapkan oleh seorang peserta kelompok fokus dalam proses revisi CHS di Kolombia:

“Saya belajar hari ini bahwa akses terhadap dukungan dan bantuan adalah hak—bukan amal—dan harus tersedia tanpa diskriminasi karena dari mana asal Anda.” 

Pernyataan ini menangkap esensi CHS: bantuan kemanusiaan bukanlah tindakan belas kasihan sepihak, melainkan pemenuhan hak dasar yang harus dijamin dengan akuntabilitas penuh kepada masyarakat yang dilayani.


Sejarah dan Proses Penyusunan CHS

Latar Belakang

CHS lahir dari proses konsultasi ekstensif yang melibatkan masyarakat dan komunitas yang terkena dampak krisis, pekerja kemanusiaan dan para ahli, organisasi bantuan nasional dan internasional, serta pemerintah . Standar ini merupakan hasil integrasi dari tiga inisiatif sebelumnya: HAP Standard (akuntabilitas), People In Aid (manajemen sumber daya manusia), dan Sphere Project(standar teknis minimal) .

Revisi 2024: CHS yang Lebih Kuat

Selama periode 2022-2023, CHS direvisi melalui konsultasi global yang melibatkan lebih dari 4.000 kontributor dari 90 negara, termasuk 500 perwakilan komunitas . Hasilnya adalah CHS 2024yang diluncurkan pada Maret 2024—sebuah standar yang lebih berpusat pada manusia, lebih mudah digunakan, dan lebih mudah diakses .

Matthew Carter, CEO Depaul International dan Co-Chair dari CHS Steering Committee, menyatakan:

“CHS yang lebih kuat, dengan penekanan absolut pada pemberian suara kepada mereka yang terkena dampak krisis dan pendekatan berbasis komunitas, berdiri sebagai mercusuar harapan di tengah gejolak global.” 

Mihir R. Bhatt, Direktur All India Disaster Mitigation Institute dan Co-Chair Komite Revisi CHS, menambahkan:

“Peluncuran CHS yang diperbarui menandai titik balik bersejarah dalam pemikiran dan praktik kemanusiaan dan pembangunan. Bersama-sama, kita dapat merancang jalan menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk aksi kolektif kita.” 


Prinsip-Prinsip Dasar CHS

CHS dibangun di atas empat prinsip kemanusiaan yang disepakati secara internasional, yang menjadi fondasi seluruh tindakan kemanusiaan :

1. Kemanusiaan (Humanity)

“Semua orang memiliki martabat yang melekat dan harus diperlakukan secara manusiawi dalam segala keadaan, melindungi kehidupan dan kesehatan serta memastikan penghormatan terhadap manusia.” 

2. Ketidakberpihakan (Impartiality)

“Bantuan harus diberikan berdasarkan kebutuhan semata, tanpa memandang ras, keyakinan, atau kebangsaan penerima dan tanpa perbedaan yang merugikan dalam bentuk apa pun; prioritas dihitung secara proporsional dengan kebutuhan.” 

3. Netralitas (Neutrality)

Organisasi kemanusiaan tidak boleh memihak dalam konflik bersenjata atau perselisihan politik .

4. Kemandirian (Independence)

“Bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan semata dan organisasi tidak boleh bertindak sebagai instrumen kebijakan luar negeri atau domestik pemerintah.” 

CHS juga dibangun di atas Piagam Kemanusiaan Sphere, yang menggunakan hak masyarakat untuk hidup bermartabat, hak mereka untuk menerima dukungan dan bantuan, dan hak mereka atas perlindungan dan keamanan .


Sembilan Komitmen CHS

CHS menetapkan sembilan komitmen yang menggambarkan apa yang dapat diharapkan oleh masyarakat dan komunitas dalam situasi krisis dan kerentanan dari pihak-pihak yang mendukung mereka :

Diagram 1: Sembilan Komitmen CHS

┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│                                                                                 │
│               MASYARAKAT YANG TERKENA DAMPAK KRISIS                            │
│                                                                                 │
│  1. Dapat menggunakan hak dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan       │
│  2. Mengakses dukungan yang tepat waktu dan efektif                            │
│  3. Lebih siap dan lebih tangguh terhadap potensi krisis                       │
│  4. Mengakses dukungan yang tidak merugikan manusia atau lingkungan            │
│  5. Dapat melaporkan kekhawatiran dan keluhan dengan aman                      │
│  6. Mengakses dukungan yang terkoordinasi dan saling melengkapi                │
│  7. Mengakses dukungan yang terus disesuaikan dan ditingkatkan                 │
│  8. Berinteraksi dengan staf yang penuh hormat, kompeten, dan dikelola baik    │
│  9. Mengharapkan sumber daya dikelola secara etis dan bertanggung jawab        │
│                                                                                 │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘

Sumber: Diolah dari CHS 2024 

Komitmen 1: Partisipasi dan Hak

“Masyarakat dapat menggunakan hak mereka dan berpartisipasi dalam tindakan dan keputusan yang berdampak pada mereka.” 

Komitmen ini menekankan bahwa masyarakat yang terkena dampak krisis harus menjadi aktor utama, bukan sekadar penerima pasif bantuan. Organisasi harus memastikan partisipasi yang bermakna dari semua kelompok, termasuk yang paling terpinggirkan.

Komitmen 2: Dukungan yang Tepat Waktu dan Efektif

“Masyarakat mengakses dukungan yang tepat waktu dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan prioritas spesifik mereka.” 

Organisasi harus merencanakan dan mengimplementasikan program yang menghormati dan membangun pengetahuan, kapasitas, dan tindakan lokal . Kriteria untuk menentukan program dan kelompok yang didukung harus adil, tidak memihak, dan transparan .

Komitmen 3: Ketahanan dan Kesiapsiagaan

“Masyarakat lebih siap dan lebih tangguh terhadap potensi krisis.” 

Organisasi harus mendukung kepemimpinan komunitas formal dan informal serta upaya lokal untuk memperkuat ketahanan masyarakat . Program harus dirancang untuk memberikan efek positif jangka panjang pada kehidupan masyarakat, mata pencaharian, ekonomi lokal, dan lingkungan .

Komitmen 4: Tidak Membahayakan

“Masyarakat mengakses dukungan yang tidak menimbulkan kerugian bagi manusia atau lingkungan.” 

Organisasi harus mengidentifikasi potensi dampak negatif dari pekerjaan mereka terhadap masyarakat dan lingkungan, serta mengambil tindakan untuk mencegah, mengurangi, dan mengatasi efek negatif tersebut .

Komitmen 5: Mekanisme Pengaduan yang Aman

“Masyarakat dapat dengan aman melaporkan kekhawatiran dan keluhan dan mengatasinya.”

Organisasi harus merencanakan dan mengimplementasikan cara yang aman, dapat diakses, dan tepat bagi semua kelompok dalam komunitas untuk memberikan umpan balik dan melaporkan keluhan . Pendekatan yang berpusat pada korban harus diterapkan dalam menangani keluhan, termasuk pelanggaran seperti eksploitasi dan pelecehan seksual .

Komitmen 6: Koordinasi dan Komplementaritas

“Masyarakat mengakses dukungan yang terkoordinasi dan saling melengkapi.” 

Organisasi harus memastikan pekerjaan mereka dikoordinasikan dengan dan saling melengkapi dengan tindakan yang dipimpin secara lokal dan berbasis komunitas . Kemitraan harus didasarkan pada komitmen terhadap pengambilan keputusan dan pembagian sumber daya yang adil .

Komitmen 7: Pembelajaran dan Adaptasi Berkelanjutan

“Masyarakat mengakses dukungan yang terus disesuaikan dan ditingkatkan berdasarkan umpan balik dan pembelajaran.” 

Organisasi harus secara teratur mendengarkan dan merespons umpan balik dari masyarakat, menggunakan data disagregasi untuk pengambilan keputusan, dan berbagi pembelajaran dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya .

Komitmen 8: Staf yang Kompeten dan Dikelola dengan Baik

“Masyarakat berinteraksi dengan staf dan relawan yang penuh hormat, kompeten, dan dikelola dengan baik.” 

Organisasi harus memastikan kepemimpinan, staf, dan relawan mempromosikan dan mendemonstrasikan budaya kualitas dan akuntabilitas . Lingkungan kerja yang aman dan inklusif harus dijaga, dengan perlindungan bagi mereka yang melaporkan pelanggaran .

Komitmen 9: Pengelolaan Sumber Daya yang Etis dan Bertanggung Jawab

“Masyarakat dapat berharap bahwa sumber daya dikelola secara etis dan bertanggung jawab.”

Organisasi harus mengelola sumber daya keuangan secara bertanggung jawab, memastikan penggalangan dana dan alokasi dana etis dan tidak mengkompromikan komitmen organisasi . Sumber daya harus digunakan untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan dengan meminimalkan pemborosan dan dampak terhadap lingkungan .


Kerangka Verifikasi CHS

Untuk memastikan penerapan CHS yang konsisten dan sistematis, CHS Alliance mengembangkan Kerangka Verifikasi yang menetapkan indikator untuk setiap persyaratan di bawah sembilan komitmen .

Tabel 1: Contoh Indikator dan Pertanyaan Panduan

KomitmenPersyaratanIndikatorPertanyaan Panduan
Komitmen 22.3 Merujuk kebutuhan yang tidak terpenuhi ke organisasi yang memiliki keahlian teknis dan mandat relevanKebutuhan yang tidak terpenuhi dirujuk ke organisasi dengan keahlian teknis dan mandat relevan, atau ada advokasi untuk mengatasi kebutuhan tersebut• Bagaimana kebutuhan yang tidak terpenuhi diidentifikasi, didokumentasikan, dan ditangani? • Apakah organisasi relevan dipetakan dan kebutuhan yang tidak terpenuhi dirujuk kepada mereka? 
Komitmen 33.1 Memastikan program dibangun di atas kapasitas lokal dan bekerja menuju peningkatan ketahanan masyarakatProgram dibangun di atas kapasitas lokal dan bekerja menuju peningkatan ketahanan masyarakat• Bagaimana Anda memetakan, menilai, dan memperhitungkan kapasitas lokal? • Bagaimana Anda menunjukkan bahwa kegiatan memperkuat ketahanan masyarakat? 
Komitmen 33.4 Merencanakan strategi transisi atau keluar di tahap awal programStrategi transisi atau keluar direncanakan di tahap awal program untuk memastikan efek positif jangka panjang dan mengurangi risiko ketergantungan• Bagaimana Anda memastikan strategi transisi/keluar dikembangkan dengan berkonsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak? • Bagaimana strategi menilai dan merespons risiko ketergantungan? 

Sumber: Diolah dari CHS Verification Framework 

Proses Verifikasi

CHS Alliance menyediakan empat opsi verifikasi bagi organisasi yang ingin menunjukkan penerapan CHS :

  1. Self-Assessment (Penilaian Mandiri): Organisasi menilai sendiri penerapan CHS berdasarkan dokumentasi dan praktik internal.
  2. Peer Review (Tinjauan Sejawat): Siklus dua tahun di mana organisasi dinilai oleh organisasi sejawat melalui telaah dokumen, wawancara, dan observasi lapangan .
  3. Independent Verification (Verifikasi Independen): Siklus empat tahun yang melibatkan pihak ketiga independen untuk menghasilkan analisis komprehensif penerapan CHS .
  4. Certification (Sertifikasi): Siklus empat tahun yang menilai kepatuhan aktual terhadap persyaratan CHS (pass/fail test) .

CHS dalam Konteks Indonesia

Studi Kasus: Penerapan CHS dalam Manajemen Bencana di Palu

Sebuah penelitian tentang implementasi standar hak asasi manusia dalam manajemen bencana di Palu pasca-gempa dan tsunami 2018 menggunakan CHS 2014 sebagai kerangka acuan . Penelitian ini melibatkan wawancara dengan korban bencana dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa standar hak asasi manusia belum diterapkan secara memadai dalam manajemen bencana di Palu, dengan bukti bahwa korban diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan pasokan kebutuhan dasar yang memadai .

Penelitian ini mengidentifikasi adanya konflik antara kecenderungan negara menerapkan regulasi manajemen bencana yang positif-legalistik dengan perlindungan hak asasi manusia yang longgar . Temuan ini menunjukkan bahwa CHS tidak hanya relevan sebagai standar teknis, tetapi juga sebagai alat advokasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terkena dampak krisis.

Lokalisasi: Praktik CHS dalam Konteks Lokal Indonesia

Konsep lokalisasi—yang menekankan peran komunitas dan lembaga lokal sebagai aktor utama dalam aksi kemanusiaan—memiliki keselarasan yang kuat dengan CHS . Seperti yang dinyatakan dalam dokumen tentang lokalisasi di Indonesia:

“Bicara lokal itu berarti melibatkan aktor lokal, bahasa lokal, budaya lokal serta lembaga yang hidup di tingkat lokal.” (Mari’i Muhammad, Ketua PMI Periode 1999-2009) 

Praktik lokalisasi di Indonesia sebenarnya bukanlah hal baru. Secara kultural, dalam sejarahnya yang panjang, masyarakat lokal selalu mengambil inisiatif pertama dalam aksi kemanusiaan melalui tradisi gotong-royong dan berbagai bentuk kearifan lokal lainnya .

Studi Kasus: Yayasan Panorama Alam Lestari di Sulawesi Tengah

Yayasan Panorama Alam Lestari, sebuah organisasi lokal di Sulawesi Tengah, menunjukkan penerapan prinsip-prinsip CHS dalam praktiknya . Setelah bencana di Palu pada 2018, yayasan ini membangun kemitraan dengan LPMS KSDA Buol untuk memperkuat kapasitas respons bencana di Kabupaten Buol.

Dampak dari program ini mencakup:

  • Peningkatan kapasitas organisasi lokal dalam tata kelola dan respons bencana
  • Pembentukan Komunitas Relawan Bencana (KRB) di tingkat kecamatan
  • Penyediaan perahu karet yang memungkinkan evakuasi lebih cepat dan aman
  • Penguatan jaringan komunikasi dari desa hingga kabupaten untuk peringatan dini banjir

Seperti yang diungkapkan oleh Ibu Amas (51 tahun), warga Desa Panimbul:

“Kami sangat bersyukur dengan adanya bantuan perahu karet tersebut, karena ini dapat memudahkan kita untuk evakuasi… Dengan adanya perahu karet dari Program ini dan ditempatkan di kecamatan, proses evakuasi sudah agak cepat.” 

Kasus ini menunjukkan bagaimana organisasi lokal dapat menerapkan prinsip CHS—khususnya komitmen 3 (kesiapsiagaan dan ketahanan) dan komitmen 6 (koordinasi)—dalam konteks operasional yang nyata.


Tantangan dan Arah Pengembangan CHS

Tantangan Penerapan

  1. Kesenjangan antara Kebijakan dan Praktik: Seperti ditemukan dalam penelitian di Palu, masih ada kesenjangan signifikan antara komitmen normatif dan implementasi di lapangan .
  2. Kapasitas Organisasi: Penerapan CHS membutuhkan sumber daya dan kapasitas yang tidak selalu tersedia, terutama bagi organisasi lokal kecil.
  3. Kompleksitas Konteks: Dalam situasi konflik atau ketidakstabilan politik, prinsip netralitas dan kemandirian sulit diterapkan secara konsisten.
  4. Tekanan Pendanaan: Ketergantungan pada donor dapat mengancam kemandirian organisasi dalam menerapkan prinsip CHS.

Rekomendasi untuk Penguatan

  1. Peningkatan Kapasitas Organisasi Lokal: Dukungan untuk organisasi lokal dalam menerapkan CHS, seperti yang dilakukan oleh Yayasan Panorama Alam Lestari di Sulawesi Tengah.
  2. Penguatan Regulasi Nasional: Integrasi CHS ke dalam kebijakan nasional manajemen bencana dan respons kemanusiaan.
  3. Monitoring dan Evaluasi Berbasis Bukti: Penggunaan CHS Verification Framework untuk menilai dan meningkatkan kualitas program secara berkelanjutan.
  4. Kolaborasi Multi-Pemangku Kepentingan: Penguatan sinergi antara pemerintah, organisasi lokal, dan aktor internasional.

Kesimpulan

Core Humanitarian Standard on Quality and Accountability (CHS) adalah standar global terukur yang menetapkan sembilan komitmen untuk memastikan bahwa organisasi dan individu yang bekerja dalam situasi krisis mendukung masyarakat dengan cara yang menghormati hak dan martabat mereka. CHS dibangun di atas prinsip-prinsip kemanusiaan—kemanusiaan, ketidakberpihakan, netralitas, dan kemandirian—dan berfungsi sebagai kerangka untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan efektivitas aksi kemanusiaan.

CHS 2024—yang diluncurkan setelah proses konsultasi global yang melibatkan lebih dari 4.000 kontributor—menandai tonggak bersejarah dalam pemikiran dan praktik kemanusiaan. Dengan penekanan yang lebih kuat pada peran utama masyarakat dalam menemukan solusi bagi krisis yang mereka hadapi, CHS terus menjadi “mercusuar harapan” di tengah gejolak global.

Di Indonesia, penerapan CHS masih menghadapi tantangan, seperti yang terlihat dalam manajemen bencana di Palu. Namun, praktik lokalisasi melalui organisasi seperti Yayasan Panorama Alam Lestari menunjukkan bahwa prinsip-prinsip CHS dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks lokal dengan dukungan yang tepat.

Pada akhirnya, CHS mengingatkan kita bahwa aksi kemanusiaan bukanlah amal, tetapi pemenuhan hak. Seperti yang disampaikan oleh seorang peserta revisi CHS di Kolombia: “Akses terhadap dukungan dan bantuan adalah hak—bukan amal” .


Daftar Pustaka

  1. “The Standard | CHS 2024.” Core Humanitarian Standard Alliance, 2024. 
  2. “Core Humanitarian STANDARD.” ReliefWeb, 2014. 
  3. “CHS Verification Framework.” CHS Alliance, 2016. 
  4. “Standar Inti Kemanusiaan tentang Kualitas dan Akuntabilitas (CHS) – Edisi Kedua.” CHS Alliance, 2024. 
  5. “Home | CHS 2024.” Core Humanitarian Standard Alliance, 2024. 
  6. “Core Humanitarian Standard on Quality and Accountability.” CHS Alliance, 2014. 
  7. “Verification Framework: Core Humanitarian Standard on Quality and Accountability.” ALNAP, 2020. 
  8. Tjitrawati, A.T., & Romadhona, M.K. (2023). “Affliction in the post Palu disaster: State failure to implement human rights standard on disaster management.” Cogent Social Sciences, 9(1). 
  9. “CHS 2024 – Full Standard.” CHS Alliance / INEE, 2024. 
  10. “Outline CHS Verification Scheme.” CHS Alliance, 2016. 
  11. “Suara dari Kampung: Inisiatif Pelokalan Indonesia.” Together for Localisation, 2024. 
  12. “Core Humanitarian Standard 2024.” Help a Child, 2024.