Lembaga Kesejahteraan Sosial: Landasan, Regulasi, dan Peran dalam Masyarakat
Pendahuluan
Kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Di Indonesia, upaya mewujudkan kesejahteraan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat melalui berbagai lembaga sosial. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menjadi wadah bagi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Perjalanan panjang pengaturan LKS di Indonesia dimulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pergantian ini menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan kesejahteraan sosial, dari pendekatan yang cenderung sentralistik menuju pendekatan yang lebih partisipatif dan melibatkan masyarakat secara luas.
Seperti yang diungkapkan dalam perspektif teoritis, “social organization pre-supposes that some people must have power over other people, which is recognized by enough of all the people as legitimate”. Hal ini menunjukkan bahwa institusi sosial seperti LKS memerlukan legitimasi sosial dan hukum agar dapat berfungsi secara efektif dalam masyarakat.
Definisi dan Karakteristik LKS
Definisi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang dimaksud dengan LKS adalah:
“Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.”
Definisi yang identik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011.
Karakteristik Utama LKS
Berdasarkan regulasi yang berlaku, LKS memiliki beberapa karakteristik utama:
- Dibentuk oleh Masyarakat: LKS lahir dari inisiatif masyarakat, bukan dari pemerintah, meskipun keberadaannya diatur dan difasilitasi oleh negara.
- Status Hukum: LKS dapat berbadan hukum (seperti yayasan) maupun tidak berbadan hukum. LKS berbadan hukum adalah organisasi sosial yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum, sedangkan LKS tidak berbadan hukum adalah organisasi yang terdaftar di administrasi pemerintahan dan memiliki surat keterangan terdaftar.
- Bergerak di Bidang Sosial: Seluruh aktivitas LKS ditujukan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Bersifat Nirlaba: LKS tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan pada pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Landasan Hukum dan Regulasi LKS
Regulasi Tingkat Nasional
Kerangka hukum LKS di Indonesia terdiri dari berbagai tingkatan regulasi:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Merupakan payung hukum utama yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia, termasuk peran dan keberadaan LKS. Undang-undang ini mencabut dan menggantikan UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2009 yang mengatur lebih rinci tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pengaturan mengenai LKS Asing dan akreditasi LKS.
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Merupakan regulasi terbaru yang menggantikan Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini mengatur secara komprehensif tentang LKS, termasuk kriteria, persyaratan, dan tata kelola LKS.
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Meskipun telah digantikan oleh Permensos No. 5 Tahun 2024, regulasi ini masih menjadi rujukan penting dalam memahami sejarah dan perkembangan pengaturan LKS di Indonesia.
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Asistensi Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Mengatur bantuan asistensi sosial khusus bagi LKS yang melayani lanjut usia, baik dalam bentuk uang tunai maupun program permakanan.
Regulasi di Tingkat Daerah
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengatur LKS di wilayahnya. Sebagai contoh, Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan LKS, termasuk standar kelembagaan, tipologi LKS (Tipe D/Embrio, Tipe C/Tumbuh, Tipe B/Berkembang, dan Tipe A/Mandiri), serta standar pelayanan bagi berbagai kelompok PMKS seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak, dan korban penyalahgunaan NAPZA.
Peran, Fungsi, dan Tujuan LKS
Peran LKS dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan Pasal 2 Permensos No. 5 Tahun 2024, LKS mempunyai peran:
- Mencegah dan menangani terjadinya masalah sosial
- Memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Melakukan mitigasi risiko masalah sosial
Fungsi LKS
Secara lebih rinci, fungsi LKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
- Mencegah terjadinya masalah sosial
- Memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Mengembangkan kepedulian, kesetiakawanan sosial, gotong royong, kerelawanan, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Mewujudkan tujuan negara di bidang kesejahteraan sosial
Tujuan Pendirian LKS
Tujuan pendirian LKS adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang mencakup:
- Peningkatan partisipasi dan keberdayaan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial
- Pemberian pelayanan sosial kepada masyarakat
- Pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Pengembangan kepedulian, kesetiakawanan sosial, gotong royong, kerelawanan, dan toleransi
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Mewujudkan tujuan negara di bidang kesejahteraan sosial
Teori-Teori Kesejahteraan Sosial
Pemahaman tentang LKS tidak dapat dilepaskan dari berbagai teori kesejahteraan sosial yang menjadi landasan filosofis dan konseptual penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
1. Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State Theory)
Teori negara kesejahteraan menekankan peran negara dalam menjamin kesejahteraan warganya. Penelitian tentang implementasi kesejahteraan sosial di Indonesia selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa program-program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako merupakan intervensi negara yang bertujuan mengoreksi ketimpangan dan menjamin hak-hak sosial warga negara.
Penerapan prinsip-prinsip keadilan sosial, kemanfaatan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan telah memperkuat legitimasi bantuan sosial sebagai instrumen redistributif. Namun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan utama berupa ketepatan sasaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tumpang tindih penerima, partisipasi publik yang terbatas, dan perencanaan jangka panjang yang masih reaktif terhadap krisis.
2. Teori Keadilan Sosial (Rawls)
John Rawls, dalam A Theory of Justice (1971), mengembangkan prinsip keadilan yang relevan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Rawls berpendapat bahwa:
“Each person has the same indefeasible claim to a fully adequate scheme of equal basic liberties… and social and economic inequalities are to satisfy two conditions: first they are to be attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity; and second, they are to be to the greatest benefit of the least advantaged members of society (the difference principle).”
Prinsip difference ini memberikan justifikasi bagi program-program bantuan sosial yang ditujukan bagi kelompok masyarakat paling tidak mampu. Menurut pandangan ini, bantuan sosial harus didasarkan pada keadilan sosial, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan dasar (needs-based). Keadilan berbasis keadilan sosial (justice-based social minimum) memungkinkan terciptanya komitmen berkelanjutan dari seluruh lapisan masyarakat terhadap struktur dasar sosial, termasuk bagi mereka yang paling terpinggirkan (least advantaged).
3. Pendekatan Sosial Demokrat
Pendekatan sosial demokrat (atau pendekatan kolektif) berkeyakinan bahwa negara harus melindungi warga negara dari kemiskinan ekstrem dan harus berfungsi untuk menghentikan berkembangnya ketimpangan sosial-ekonomi. Pendekatan ini dipandu oleh gagasan kesetaraan dan mengharapkan peran yang lebih besar dari negara. Masyarakat kaya dari lapisan atas harus mendukung orang-orang yang membutuhkan, yang diwujudkan melalui sistem perpajakan progresif dan penggunaan dana tersebut untuk pelayanan kesejahteraan sosial.
4. Pendekatan Neo-Liberal
Berbeda dengan pendekatan sosial demokrat, pendekatan neo-liberal yang dikaitkan dengan pemikir seperti Milton Friedman dan Friedrich von Hayek berargumen untuk pemotongan drastis program kesejahteraan publik. Mereka bertujuan mengurangi ketergantungan pada kesejahteraan, menghilangkan pemborosan birokrasi, menurunkan pajak, dan meningkatkan pilihan melalui penyediaan swasta atas barang dan jasa. Pendekatan ini menekankan tanggung jawab individu dan keluarga untuk melindungi diri mereka sendiri, dengan negara hanya menyediakan jaring pengaman minimal bagi masyarakat termiskin.
5. Perspektif Marxian
Dalam perspektif Marxian, kesejahteraan dipahami sebagai norma sosial yang didasarkan pada nilai-nilai solidaritas dan kerja sama. “Welfare manifests itself in the values social recognition of human need and in the organisation of production and distribution in accordance with the criterion of need”. Bagi Marx, institusi inti kapitalisme seperti kepemilikan pribadi atas alat produksi, produksi untuk keuntungan, dan mekanisme pasar merupakan antitesis dari masyarakat kesejahteraan. Untuk melembagakan kesejahteraan sebagai nilai sosial sentral, produksi harus diatur oleh kriteria sosial dan distribusi oleh kebutuhan manusia.
Jenis-Jenis LKS
Berdasarkan Status Hukum
- LKS Berbadan Hukum: Organisasi sosial yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum.
- LKS Tidak Berbadan Hukum: Organisasi sosial yang dinyatakan terdaftar di administrasi pemerintahan dan memiliki surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
- LKS Asing: Organisasi sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum negara asal dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Berdasarkan Tipologi
Berdasarkan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2015, LKS dapat dikelompokkan berdasarkan tipologi kelembagaan hasil akreditasi:
- Tipe D (Embrio): LKS tahap awal yang masih berkembang
- Tipe C (Tumbuh): LKS yang mulai menunjukkan perkembangan
- Tipe B (Berkembang): LKS yang telah berkembang cukup baik
- Tipe A (Mandiri): LKS yang telah memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan, tidak bergantung pada bantuan pemerintah, dan telah berbadan hukum
Berdasarkan Bentuk Pelayanan
Berdasarkan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2015, LKS juga dapat dibedakan berdasarkan bentuk pelayanannya:
- LKS Berbasis Lembaga: Pelayanan dengan mempergunakan panti/asrama, institusi, atau lembaga dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial.
- LKS Berbasis Keluarga: Pelayanan yang mempergunakan keluarga dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial.
- LKS Berbasis Masyarakat: Pelayanan yang mempergunakan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial.
Prinsip dan Asas Pengelolaan LKS
Asas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan ketentuan umum dalam regulasi kesejahteraan sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk melalui LKS, dilandasi oleh prinsip-prinsip:
- Keadilan Sosial: Menjamin distribusi manfaat dan beban secara adil dalam masyarakat
- Kemanfaatan: Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
- Transparansi: Keterbukaan informasi dalam pengelolaan dan pelayanan
- Akuntabilitas: Pertanggungjawaban kinerja secara periodik
- Partisipasi: Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
- Keberlanjutan: Menjamin keberlangsungan program dan pelayanan
Standar Kelembagaan dan Pelayanan
Regulasi menetapkan bahwa LKS harus memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan yang dilakukan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan untuk penilaian standar kualitas pelayanan, yang telah dibakukan sebagai pedoman yang mengatur secara teknis sesuai dengan PMKS atau subjek masalah sosial yang ditangani.
Kode Etik Pekerjaan Sosial
LKS dalam menjalankan pelayanannya harus berpedoman pada kode etik pekerjaan sosial, yang mengacu pada pedoman yang mengatur tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pelayanan.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Setiap LKS wajib membuat SOP secara detail dalam proses pelayanan dengan mengacu pada standar pelayanan yang sudah ditentukan.
LKS dalam Sistem Perlindungan Sosial Indonesia
Peran LKS dalam Jaring Pengaman Sosial
LKS merupakan bagian integral dari sistem perlindungan sosial di Indonesia. Penelitian tentang sistem perlindungan sosial Indonesia menunjukkan bahwa cakupan program perlindungan sosial telah berkembang secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan.
Program-program bantuan sosial seperti PKH, BLT, dan Kartu Sembako—yang sering disalurkan melalui atau bekerja sama dengan LKS—merupakan instrumen redistributif yang bertujuan untuk:
- Mengurangi beban ekonomi jangka pendek bagi masyarakat miskin
- Mengoreksi ketimpangan sosial-ekonomi
- Menjamin hak-hak sosial warga negara
Tantangan Sistem Perlindungan Sosial
Penelitian tentang sistem perlindungan sosial di Indonesia mengidentifikasi empat tantangan utama:
- Diskontinuitas Program: Adanya perbedaan kepentingan dan prioritas di antara politisi dan/atau perubahan pemerintahan mempengaruhi keberlanjutan dan kualitas program.
- Identifikasi Penerima Manfaat: Ketergantungan pada DTKS yang tidak mencakup penduduk informal dan pekerja informal, sehingga banyak kelompok paling rentan dan terpinggirkan tidak dapat mengakses manfaat program.
- Hambatan Birokrasi dan Nepotisme: Mengakses program perlindungan sosial sering melibatkan hambatan birokrasi yang sulit bagi penduduk paling rentan, diperparah dengan praktik nepotisme yang mempengaruhi distribusi manfaat.
- Kapasitas Keuangan Daerah: Peningkatan kapasitas keuangan di tingkat nasional sangat penting, tetapi membutuhkan pemerintah daerah untuk menambah anggaran, sehingga provinsi yang lebih kaya cenderung memiliki tingkat cakupan lebih tinggi daripada provinsi miskin.
Peran LKS dalam Mengatasi Tantangan
LKS dapat memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut melalui:
- Pendekatan berbasis komunitas yang lebih akurat dalam mengidentifikasi penerima manfaat
- Fleksibilitas dalam menjangkau kelompok rentan yang tidak tercakup dalam DTKS
- Penguatan kapasitas lokal dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Advokasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat miskin dan rentan
LKS dalam Perspektif Tokoh
Perspektif Nasional
Prof. Dr. H. Mahfud MD, dalam berbagai pidatonya, menekankan pentingnya kesejahteraan sosial sebagai amanat konstitusi:
“Kesejahteraan sosial bukan sekadar program bantuan, tetapi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara. Lembaga-lembaga sosial adalah mitra strategis negara dalam mewujudkan keadilan sosial.”
Tri Rismaharini, Menteri Sosial RI (2020-2024), sering menekankan peran LKS dalam penanganan kemiskinan:
“Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah ujung tombak pelayanan sosial di masyarakat. Tanpa peran aktif LKS, pemerintah tidak akan mampu menjangkau seluruh penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tersebar di seluruh pelosok negeri.”
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan LKS:
“Kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. LKS hadir sebagai mitra yang memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi dan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.”
Perspektif Internasional
Franklin D. Roosevelt, Presiden AS ke-32, dalam pidatonya tentang New Deal, menegaskan:
“The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.” (Ukuran kemajuan kita bukanlah apakah kita menambah lebih banyak bagi mereka yang sudah memiliki banyak; tetapi apakah kita menyediakan cukup bagi mereka yang memiliki terlalu sedikit.)
Pernyataan ini menekankan pentingnya kesejahteraan sosial sebagai tolok ukur kemajuan suatu bangsa.
John Rawls, filsuf politik Amerika, dalam A Theory of Justice, menyatakan:
“Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought.” (Keadilan adalah kebajikan pertama dari institusi sosial, sebagaimana kebenaran adalah kebajikan pertama dari sistem pemikiran.)
Pandangan ini menegaskan bahwa keadilan harus menjadi fondasi utama bagi setiap institusi sosial, termasuk LKS.
Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi, dalam bukunya Development as Freedom, menulis:
“Social welfare institutions are not merely instruments for providing assistance to the needy; they are also the expression of a society’s commitment to the idea that every human being has a right to a decent life.” (Institusi kesejahteraan sosial bukan sekadar instrumen untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan; mereka juga merupakan ekspresi komitmen masyarakat terhadap gagasan bahwa setiap manusia memiliki hak atas kehidupan yang layak.)
Kesimpulan
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan institusi penting dalam ekosistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, LKS menjadi jembatan antara negara dan warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi kelompok rentan dari berbagai risiko sosial.
Kerangka hukum LKS telah berkembang secara signifikan, dimulai dari UU No. 6 Tahun 1974 hingga UU No. 11 Tahun 2009 dan berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk Permensos No. 5 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru. Perkembangan ini mencerminkan semakin diakuinya peran penting masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Secara teoretis, keberadaan LKS dapat dipahami melalui berbagai perspektif, mulai dari teori negara kesejahteraan, teori keadilan sosial Rawls, pendekatan sosial demokrat, hingga kritik Marxian terhadap sistem kapitalis. Keragaman perspektif ini menunjukkan kompleksitas dan multidimensi dari kesejahteraan sosial sebagai isu yang melibatkan aspek ekonomi, politik, dan moral.
Di tengah tantangan sistem perlindungan sosial—seperti diskontinuitas program, ketidaktepatan sasaran data, hambatan birokrasi, dan kesenjangan kapasitas daerah—LKS memiliki peran strategis dalam menjangkau kelompok rentan dan memberikan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Sebagaimana ditegaskan oleh para tokoh, kesejahteraan sosial bukan sekadar program bantuan, tetapi merupakan hak konstitusional dan cerminan komitmen masyarakat terhadap keadilan. Dalam konteks ini, LKS bukan sekadar lembaga pelayanan, tetapi juga ekspresi dari nilai-nilai solidaritas, kesetiakawanan sosial, dan gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
- “Lembaga Kesejahteraan Sosial.” Dokumen regulasi Bantul, 2024.
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Leseme, B.M. (1983). “Social Welfare in Lebowa.” University of Limpopo.
- “Lembaga Kesejahteraan Sosial – Ketentuan Umum.” Dokumen regulasi Bantul, 2024.
- Nurahsan, A.I., Setiadi, W., & Syahuri, T. (2025). “Implementation of Social Welfare Based on the Welfare State Theory.” International Journal of Law and Society, 2(3), 81-90.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Asistensi Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
- Devi, L. “Marxian Approach to Welfare.” Shodhganga.
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. ILO NATLEX.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- “Neo-liberal and Social Democratic Approaches to Welfare.” Shodhganga.
- Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- “Indonesia’s Social Protection System.” Journal of Integrative Environmental Sciences, Taylor & Francis, 2024.
- Rawls, J. (1971). A Theory of Justice.
- Bender, K., & Knoss, J. “Social Protection Reform in Indonesia.” ILO Social Protection Platform.
