Enterprise vs. Socio-Enterprise: Perbedaan Fundamental, Model Hibrida, dan Kebijakan di Indonesia


Pendahuluan

Dalam lanskap ekonomi modern, terdapat dua model organisasi yang seringkali dipertentangkan namun sebenarnya saling melengkapi: enterprise (perusahaan konvensional) dan socio-enterprise(perusahaan sosial). Keduanya memiliki kesamaan dalam hal aktivitas ekonomi, produksi barang atau jasa, dan keterlibatan dalam pasar. Namun, perbedaan mendasar terletak pada tujuan utamadan cara distribusi keuntungan.

Seperti yang diungkapkan oleh Victor Beausoleil, seorang pemimpin dalam bidang social enterprise di Kanada: “Social enterprise is when the well-being of communities, families, individuals, our planet, are the main drivers of activities, not profit” . Pernyataan ini dengan tegas membedakan socio-enterprise dari enterprise konvensional yang menjadikan profit sebagai tujuan utama.

Perdebatan mengenai definisi dan batasan kedua model ini masih berlangsung di kalangan akademisi dan praktisi. Sebagaimana dicatat oleh Trivedi dan Stokols (2011), “There is little consensus among academicians and practitioners alike as to what social entrepreneurship is and what it is not” . Namun, terdapat konsensus yang berkembang bahwa socio-enterprise adalah model hibrida yang menggabungkan logika pasar dengan misi sosial .


Definisi dan Karakteristik Enterprise

Definisi Enterprise

Secara historis, konsep enterprise telah berkembang dari pemikiran Ronald Coase yang melihat perusahaan sebagai respons terhadap biaya transaksi dan informasi di pasar. Menurut Coase, perusahaan muncul ketika mereka dapat beroperasi lebih efisien daripada mekanisme pasar, dengan “entrepreneur” merujuk pada “the person or persons who, in a competitive system, take the place of the price mechanism in the direction of resources” .

Namun, definisi ini dianggap terlalu sempit oleh para peneliti manajemen dan sejarah. Studi empiris menunjukkan bahwa kemunculan perusahaan adalah hasil dari faktor sosial dan politik yang jauh lebih kompleks. Definisi perusahaan kemudian menjadi “more vague, less clearly determined, but also more political,” membuka ruang untuk interaksi dengan lingkungan, konfrontasi kepentingan antar pemangku kepentingan, dan isu-isu sosial .

Dalam konteks hukum, enterprise memiliki posisi yang menarik. Meskipun kata “enterprise” atau “perusahaan” sering digunakan dalam bahasa sehari-hari dan memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan politik, istilah ini tidak memiliki koneksi yang jelas dengan kategori hukum atau konsep yang terdefinisi dengan baik dalam ilmu sosial . Di Uni Eropa, hukum membuat perbedaan antara “undertakings” (perusahaan dalam arti generik) dan “companies” atau “firms” (perusahaan dalam arti badan hukum) .

Karakteristik Enterprise Konvensional

Berdasarkan berbagai literatur, enterprise konvensional memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Tujuan Utama: Memaksimalkan keuntungan finansial bagi pemilik atau pemegang saham 
  2. Distribusi Keuntungan: Keuntungan didistribusikan kepada pemilik, pemegang saham, atau investor 
  3. Pengukuran Keberhasilan: Diukur terutama melalui indikator finansial (laba, pertumbuhan, ROI) 
  4. Struktur Kepemilikan: Dimiliki oleh individu, kelompok, atau pemegang saham dengan hak atas aset dan keuntungan
  5. Fokus Operasional: Pasar dan persaingan 
  6. Tanggung Jawab Sosial: CSR seringkali bersifat tambahan, bukan bagian intrinsik dari model bisnis

Definisi dan Karakteristik Socio-Enterprise

Definisi Socio-Enterprise

Socio-enterprise atau perusahaan sosial adalah organisasi yang menggabungkan aktivitas kewirausahaan dengan tujuan sosial yang mendasari dan mengarahkan pengambilan keputusan serta pekerjaan mereka . Karakteristik utamanya adalah memanfaatkan sebagian atau seluruh pendapatan dan keuntungan untuk mengembangkan produk, program, atau inisiatif yang bertujuan mengurangi masalah sosial .

Freer Spreckley, yang pertama kali menciptakan istilah “social enterprise” pada tahun 1978, mendefinisikannya sebagai “a common ownership entity, governed democratically, with integrated financial, social and ecological guiding principles” . Definisi ini menekankan tiga elemen kunci: kepemilikan bersama, tata kelola demokratis, dan prinsip-prinsip terintegrasi (finansial, sosial, dan ekologis).

Sementara itu, Zeljko Mitkovski, manajer proyek di Smart Collective, mendefinisikan social entrepreneurship sebagai “a model in which the profit generated from the sale of products or services is invested in fulfilling a clear social mission” .

Karakteristik Socio-Enterprise

Berdasarkan berbagai penelitian, socio-enterprise memiliki karakteristik sebagai berikut :

KarakteristikDeskripsi
Tujuan UtamaMengatasi masalah sosial, ekonomi, atau lingkungan 
Distribusi KeuntunganKeuntungan diinvestasikan kembali (reinvested) untuk misi sosial, minimal 51% di Indonesia 
Pengukuran KeberhasilanDampak sosial dan lingkungan, bukan hanya finansial (Triple Bottom Line: Profit, People, Planet) 
Struktur HibridaMenggabungkan logika nirlaba dan for-profit 
Keterlibatan LokalTertanam dalam komunitas lokal 
Penciptaan Lapangan KerjaSering mempekerjakan kelompok marginal 
TransparansiLebih transparan, melibatkan karyawan dan pengguna dalam pengambilan keputusan 

Subordinasi Keuntungan di Bawah Misi Sosial

Prinsip fundamental yang membedakan socio-enterprise adalah subordinasi keuntungan di bawah kepentingan sosial. Seperti yang dinyatakan dalam berbagai studi, social entrepreneurs “aim to create social value while facing financial challenges by exploring market-based solutions and utilizing a broad range of resources” .

Di Serbia, undang-undang social entrepreneurship mewajibkan investasi minimal 50% keuntungan dalam kegiatan yang bermanfaat secara sosial . Di Indonesia, Perpres No. 2 Tahun 2022 mensyaratkan reinvestasi minimal 51% laba bersih untuk misi sosial .


Perbandingan Komprehensif: Enterprise vs Socio-Enterprise

Tabel Perbandingan

AspekEnterpriseSocio-Enterprise
Tujuan UtamaMaksimalisasi profit Misi sosial/lingkungan 
Distribusi ProfitKepada pemilik/pemegang saham Reinvestasi untuk misi sosial 
Pengukuran KinerjaIndikator finansialDampak sosial + finansial (Triple Bottom Line) 
Struktur HukumPT, CV, FirmaHibrida (for-profit + non-profit) 
Pemangku KepentinganPemegang saham prioritasMasyarakat, karyawan, lingkungan prioritas 
Lokasi OperasiArea menarik secara komersialJuga di area yang tidak menarik secara komersial 
Penyerapan Tenaga KerjaBerbasis pasarSering mempekerjakan kelompok marginal 
KeberlanjutanBergantung pada profitBergantung pada dampak + pendanaan berkelanjutan 

Perbedaan Motif, Tujuan, dan Proses

Trivedi dan Stokols (2011) membedakan social entrepreneurial ventures dari corporate entrepreneurial ventures dalam hal :

  1. Motif: Corporate venture didorong oleh peluang pasar dan keuntungan; social venture didorong oleh masalah sosial dan keinginan untuk menciptakan perubahan.
  2. Tujuan: Corporate venture bertujuan pertumbuhan dan profit; social venture bertujuan dampak sosial dan keberlanjutan.
  3. Proses: Corporate venture mengikuti logika pasar; social venture mengikuti logika hibrida (pasar + misi).
  4. Peran Entrepreneur: Corporate entrepreneur adalah inovator pasar; social entrepreneur adalah agen perubahan sosial.
  5. Outcome: Corporate venture menghasilkan kekayaan pemegang saham; social venture menghasilkan nilai sosial dan lingkungan.

Perusahaan Sosial sebagai Organisasi Hibrida

Konsep Hybrid Organization

Salah satu ciri paling khas dari socio-enterprise adalah statusnya sebagai organisasi hibrida. Seperti dijelaskan dalam studi tentang tipe-tipe social entrepreneurship, terdapat tiga model utama :

  1. Non-Profit Model: Mengadopsi misi sosial/lingkungan seperti organisasi nirlaba, tetapi menghasilkan pendapatan untuk memenuhi misi sosial mereka.
  2. For-Profit Model: Mengadopsi misi sosial/lingkungan seperti bisnis komersial, tetapi menghasilkan pendapatan untuk memenuhi misi sosial.
  3. Hybrid Model: Menggabungkan misi sosial dengan perusahaan komersial dalam satu strategi terpadu.

Alasan Memilih Model Hibrida

Beberapa alasan mengapa social enterprises memilih model hibrida :

  1. Menarik Donasi dan Pendapatan Komersial: Model hibrida memungkinkan organisasi untuk menarik donasi (seperti nirlaba) sekaligus menghasilkan pendapatan dari aktivitas komersial .
  2. Mencegah Komersialisasi Berlebihan: Membantu mencegah aktivitas komersial mendominasi agenda sosial.
  3. Fleksibilitas Hukum: Memberikan fleksibilitas dalam struktur hukum dan operasional.
  4. Keberlanjutan Finansial: Mengurangi ketergantungan pada donasi dan hibah.

Tantangan Model Hibrida

Meskipun populer, model hibrida menghadapi tantangan :

  • Kompleksitas Interaksi: Membutuhkan interaksi yang kompleks dan dinamis antara kapabilitas organisasi dan elemen ekosistem social enterprise
  • Tekanan Isomorfik: Organisasi sosial menghadapi tekanan untuk menjadi semakin mirip dengan bisnis berorientasi profit dan mengadopsi logika pasar 
  • Tension antara Value Creation dan Value Capture: Ada ketegangan antara penciptaan nilai sosial dan penangkapan nilai ekonomi 

Teori dan Kerangka Konseptual

Institutional Isomorphism Theory

Seperti yang diterapkan dalam analisis lembaga zakat, teori isomorphism institusional juga relevan untuk memahami perkembangan social enterprise. Organisasi sosial menghadapi tiga tekanan untuk menjadi serupa dengan organisasi konvensional :

  1. Tekanan Koersif: Dari regulasi pemerintah yang mungkin tidak mengakomodasi model hibrida
  2. Tekanan Mimetik: Kecenderungan meniru praktik bisnis konvensional untuk bertahan
  3. Tekanan Normatif: Dari profesionalisasi dan standarisasi sektor

Social Origins Theory

Seperti halnya organisasi nirlaba, perkembangan social enterprise dipengaruhi oleh konteks historis dan hubungan kelas di suatu negara. Di negara-negara dengan tradisi kesejahteraan negara yang kuat, social enterprise mungkin berkembang sebagai pelengkap program pemerintah; di negara dengan tradisi asosiatif yang kuat, social enterprise mungkin berkembang dari inisiatif masyarakat sipil .

Triple Bottom Line Framework

Kerangka Triple Bottom Line (Profit, People, Planet) yang diperkenalkan oleh Freer Spreckley pada tahun 1981 menjadi dasar pengukuran kinerja social enterprise. Kerangka ini menekankan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari profit, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan .


Regulasi dan Perkembangan Socio-Enterprise di Indonesia

Kondisi Terkini

Indonesia saat ini masih dalam tahap awal pengembangan kerangka regulasi untuk social enterprise. Sebuah studi oleh Palupiningrum et al. (2025) mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara kebijakan dan praktik (policy-practice gap) .

Temuan utama dari studi tersebut :

  1. Perpres No. 2 Tahun 2022 tentang Strategi Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah satu-satunya kerangka hukum di Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan social enterprise.
  2. Regulasi tersebut kekurangan definisi operasional, bentuk hukum hibrida, struktur insentif, dan dukungan ekosistem yang memadai.
  3. Para praktisi social enterprise beroperasi dengan cara informal dan adaptif, berinovasi dalam konteks kelembagaan yang terfragmentasi tanpa panduan kebijakan formal.

Definisi Social Entrepreneurship dalam Perpres No. 2 Tahun 2022

Perpres No. 2 Tahun 2022 mendefinisikan social entrepreneurship sebagai :

“Individu yang memiliki rasa tanggung jawab sosial yang kuat dan kepiawaian bisnis yang luar biasa. Mereka dapat mengidentifikasi masalah sosial, melihatnya sebagai peluang, dan memberikan solusi. Mereka beroperasi dalam komunitas dan mengutamakan gotong royong daripada keuntungan materi.”

Karakteristik yang diuraikan dalam regulasi meliputi:

  • Menawarkan produk, layanan, atau pendekatan inovatif yang berkontribusi pada pencapaian SDGs
  • Reinvestasi minimal 51% dari laba bersih untuk misi sosial 

Rekomendasi Kebijakan

Studi oleh Palupiningrum et al. (2025) merekomendasikan :

  1. Pembentukan kerangka hukum khusus untuk social enterprise
  2. Pengembangan insentif yang disesuaikan (tax incentives, akses pendanaan, dll.)
  3. Penguatan ekosistem social enterprise kolaboratif
  4. Penciptaan mekanisme hukum dan kebijakan yang merefleksikan realitas hibrida social enterprise

Penelitian komparatif tentang regulasi social enterprise di Thailand, Filipina, dan Singapura juga menekankan perlunya Indonesia membangun kerangka hukum nasional yang mencakup :

  • Pengakuan hukum formal
  • Akuntabilitas sosial dan ekonomi
  • Insentif fiskal
  • Mekanisme kolaborasi multi-sektor

Peran Socio-Enterprise dalam Pembangunan Berkelanjutan

Kontribusi pada SDGs

Social enterprise memiliki peran penting dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seperti diuraikan dalam dokumen PBB :

“Social enterprises offer international organizations and national Governments an additional partner in scaling up efforts to achieve the 2030 Agenda” .

Beberapa kontribusi spesifik :

  • Penciptaan Lapangan Kerja Inklusif: Social enterprise menciptakan lapangan kerja, terutama di antara kelompok sosial yang paling terpinggirkan.
  • Revitalisasi Ekonomi Lokal: Di area yang tidak menarik bagi perusahaan komersial, social enterprise dapat menghidupkan kembali ekonomi lokal.
  • Pelengkap Program Pemerintah: Di negara dengan sistem kesejahteraan yang besar, social enterprise dapat melengkapi inisiatif yang ada.
  • Efisiensi Operasional: Dengan sumber daya terbatas, social entrepreneur sering menemukan cara alternatif untuk melayani masyarakat .

Dampak Ekonomi Global

Data menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan dari sektor social enterprise :

  • Di Eropa dan Asia Tengah (2016): 871 juta orang menerima manfaat dari social enterprise, dengan nilai produk dan layanan €6 miliar
  • Di Australia: Social enterprise telah menghasilkan 2-3% dari PDB, menciptakan lapangan kerja untuk 200.000 orang, dengan proyeksi naik menjadi 4% PDB dan 500.000 lapangan kerja dalam 10 tahun

Socio-Enterprise dalam Perspektif Tokoh

Perspektif Internasional

Victor Beausoleil, pemimpin social enterprise di Kanada, menegaskan:

“Social enterprise is when the well-being of communities, families, individuals, our planet, are the main drivers of activities, not profit” .

Zeljko Mitkovski, manajer proyek Smart Collective, menjelaskan:

“While the primary aim of traditional enterprises is to achieve financial gain for owners or shareholders, social enterprises primarily exist to address social, economic, or environmental issues through their operations and profit generation” .

Tamara Hasan Abed, Managing Director BRAC Enterprises, dalam diskusi di Stanford University, menyatakan :

“With social enterprise, we’re looking at how someone can find a sustainable livelihood they can rely on, one their families can grow and depend on” .

Ia juga menekankan bahwa “The fortune is at the bottom of the pyramid” , dan BRAC tidak melihat orang di dasar piramida sebagai konsumen, tetapi sebagai produsen yang dapat menciptakan mata pencaharian berkelanjutan .

Freer Spreckley, pencipta istilah “social enterprise” pada tahun 1978, berargumen:

“The original ideas of social enterprise are urgently needed now. We should go beyond the pleasantries of putting the word ‘social’ in the title and assuming that means change” . Ia menekankan perlunya “organisations need to be regenerative, going beyond sustainability and reversing the tread of societal inequality and ecological catastrophe” .

Perspektif Nasional

Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya terkait Perpres No. 2 Tahun 2022, menekankan pentingnya kewirausahaan sosial sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Perpres tersebut menjadi tonggak awal pengakuan negara terhadap peran social enterprise.


Tantangan dan Masa Depan Socio-Enterprise

Tantangan Utama

  1. Kesenjangan Kebijakan-Praktik: Seperti di Indonesia, regulasi seringkali tidak mengakomodasi realitas hibrida social enterprise .
  2. Ketergantungan pada Pendanaan Awal: Tamara Hasan Abed menekankan bahwa “social enterprise needs more patient capital. And sometimes, to start, they need grant funding before they can grow and become fully independent” .
  3. Tekanan Isomorfik: Organisasi sosial menghadapi tekanan untuk menjadi semakin mirip dengan bisnis konvensional, yang dapat mengancam misi sosial mereka .
  4. Tantangan Skalabilitas: Menemukan model yang dapat diskalakan untuk dampak terbesar tetap menjadi tantangan. Seperti dikatakan Tamara Hasan Abed: “Make sure the problem you’re trying to solve isn’t just local or unique, but one that persists across multiple communities. This is vital for scaling solutions for the greatest impact” .
  5. Kesulitan Pendanaan Berkelanjutan: Salah satu alasan utama kegagalan social enterprise adalah kurangnya pendanaan berkelanjutan .

Masa Depan Socio-Enterprise

Tamara Hasan Abed melihat peran besar bagi social enterprise ke depan :

“Traditional corporations are under pressure to do more good for the community, and there are intractable problems that grants alone can’t solve. It will have to be some form of social enterprise that takes those on” .

Ia juga mendorong generasi muda untuk terlibat: “If you’re ready to do what it takes, and you’re really passionate about it – then jump right in” .


Kesimpulan

Enterprise dan socio-enterprise merupakan dua model organisasi yang berbeda secara fundamental, namun keduanya memiliki peran penting dalam perekonomian modern. Enterprise berfokus pada maksimalisasi keuntungan dan nilai pemegang saham, sementara socio-enterprise mengutamakan dampak sosial dan lingkungan, dengan keuntungan sebagai alat untuk mencapai misi tersebut.

Socio-enterprise sebagai organisasi hibrida menggabungkan logika pasar dengan misi sosial, menghadapi tantangan unik dalam hal keberlanjutan finansial dan tekanan isomorfik. Di Indonesia, pengakuan terhadap social enterprise masih dalam tahap awal, dengan Perpres No. 2 Tahun 2022 sebagai langkah pertama yang masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dalam bentuk kerangka hukum yang komprehensif.

Sebagaimana ditegaskan oleh para tokoh, social enterprise bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah sosial dan lingkungan yang tidak dapat diselesaikan oleh pasar atau pemerintah saja. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, ekosistem yang kondusif, dan “patient capital,” social enterprise dapat menjadi kekuatan transformatif dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.


Daftar Pustaka

  1. “Social enterprises and social entrepreneurship: New models and issues.” RECMACairn.info,2019. 
  2. Palupiningrum, A.W., Winoto, J., Achsani, N.A., & Sunito, S. (2025). “Reframing Social Enterprise Policy in Indonesia Through Regulatory Analysis and Practitioner Insights.” IJBE, IPB University. 
  3. “Social entrepreneurs can bring about positive change.” United Nations, 2020. 
  4. Weaver, R. (2022). “What Is Social Entrepreneurship?” Social Entrepreneurship, Taylor & Francis. 
  5. Beausoleil, V. (2024). “Social enterprise is when the well-being of communities…” PANL, Carleton University. 
  6. Trivedi, C., & Stokols, D. (2011). “Social Enterprises and Corporate Enterprises.” The Journal of Entrepreneurship, SAGE Publications. 
  7. Presidential Regulation No. 2 of 2022 concerning the National Entrepreneurship Development Strategy 2021-2024. 
  8. Defourny, J., & Nyssens, M. (2017). “Fundamentals for an International Typology of Social Enterprise Models.” VOLUNTAS, Springer. 
  9. Mitkovski, Ž. (2024). “Profit subordinated to social interest: How social entrepreneurship differs from traditional entrepreneurship.” NIN.rs
  10. Hasan Abed, T. (2025). “Social enterprises as fuel for growth: Lessons from BRAC.” BRAC Europe, Stanford University. 
  11. “Social enterprises and corporate enterprises.” EDII Library. 
  12. “Regulation of social enterprises in Thailand, Philippines, and Singapore.” Garuda, Kemdiktisaintek. 
  13. Spreckley, F. (2021). Essential Social Enterprise. Grosvenor House Publishing. 
  14. “Social entrepreneurship: the role of a social organization.” Revista de Ciências da Administração, UFSC.