Due Diligence: Pengertian, Jenis, dan Penerapan Praktis


Pendahuluan

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan saling terhubung, keputusan strategis seperti akuisisi perusahaan, investasi besar, atau kemitraan bisnis mengandung risiko yang signifikan. Kesalahan dalam menilai kondisi target dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, masalah hukum, dan kerusakan reputasi. Di sinilah konsep due diligence memainkan peran penting.

Secara harfiah, due diligence berarti “kecermatan yang semestinya” atau “kewajiban untuk berhati-hati” . Dalam praktiknya, due diligence adalah proses penyelidikan dan evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh calon pembeli atau investor untuk memverifikasi akurasi informasi dan mengidentifikasi potensi risiko sebelum menandatangani perjanjian atau menyelesaikan transaksi .

Konsep ini tidak hanya terbatas pada dunia komersial. Dalam hukum internasional, due diligence diakui sebagai prinsip yang mewajibkan negara untuk mencegah kerugian lintas batas yang disebabkan oleh tindakan pihak ketiga di wilayahnya . Sementara itu, dalam konteks bisnis dan hak asasi manusia, due diligence telah menjadi standar global melalui UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) .


Pengertian Due Diligence

Definisi Umum

Due diligence adalah proses investigasi yang dilakukan untuk memeriksa fakta-fakta penting mengenai suatu entitas bisnis, aset, atau pihak yang terlibat dalam transaksi, sebelum komitmen hukum atau finansial dibuat. Proses ini melibatkan pengumpulan dan analisis informasi dari berbagai sumber untuk mendapatkan gambaran yang objektif dan komprehensif tentang target .

Dalam praktiknya, due diligence mencakup serangkaian langkah yang dirancang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci seperti:

  • Apakah informasi yang disajikan oleh target sudah akurat dan lengkap?
  • Apa saja risiko hukum, finansial, dan operasional yang terkait dengan transaksi?
  • Apakah ada kewajiban atau masalah tersembunyi yang dapat muncul di masa depan?

Due Diligence sebagai Prinsip Hukum Internasional

Dalam ranah hukum internasional, due diligence bukan sekadar prosedur praktis, tetapi merupakan sebuah prinsip hukum dengan sejarah panjang. Joanna Kulesza, dalam bukunya Due Diligence in International Law, mengidentifikasi due diligence sebagai “missing link between state responsibility and international liability” (mata rantai yang hilang antara tanggung jawab negara dan kewajiban internasional) . Prinsip ini memastikan kerja sama internasional yang damai dan mencegah kerugian lintas batas yang signifikan .

Kewajiban due diligence bagi negara pertama kali muncul dalam hukum lingkungan internasional modern sebagai kewajiban untuk mengambil tindakan preventif guna mencegah tindakan pihak ketiga di wilayahnya yang dapat merugikan negara lain. Hal ini diperkuat oleh putusan arbitrase Trail Smelter pada tahun 1941 dan diakui sebagai kebiasaan hukum internasional .

International Law Commission (ILC) menggambarkan due diligence sebagai kewajiban “to take prevention or minimization measures” (untuk mengambil tindakan pencegahan atau meminimalkan) untuk memenuhi kewajiban hukum mencegah kerugian, tetapi bukan kewajiban “to guarantee that significant harm be totally prevented” (untuk menjamin kerugian signifikan dapat dicegah sepenuhnya) .

Perkembangan: Dari Kewajiban Hukum ke Tanggung Jawab Bisnis

Sejak awal abad ke-21, konsep due diligence mulai diterapkan dalam konteks bisnis dan hak asasi manusia. Penerapan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) pada tahun 2011 memperkenalkan kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan human rights due diligence guna mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak negatif hak asasi manusia dari aktivitas bisnis mereka .


Jenis-Jenis Due Diligence

Jenis Due DiligenceFokus UtamaTujuan
Legal Due DiligenceKepatuhan hukum, perizinan, kontrak, litigasiMemastikan target memiliki legal standing yang sah dan bebas dari sengketa hukum
Financial Due DiligenceLaporan keuangan, arus kas, utang, asetMenilai kesehatan finansial dan mengidentifikasi potensi risiko keuangan
Tax Due DiligenceKepatuhan pajak, struktur pajak, audit pajakMemastikan target bebas dari kewajiban pajak tersembunyi
Operational Due DiligenceProses produksi, rantai pasok, sistem ITMenilai efisiensi operasional dan potensi hambatan
Human Resources Due DiligenceStruktur SDM, kompensasi, kepatuhan ketenagakerjaanMemastikan kepatuhan hukum dan menganalisis kompatibilitas budaya
Commercial Due DiligencePosisi pasar, kompetitor, strategi pemasaranMenilai posisi kompetitif dan prospek pertumbuhan
Environmental Due DiligenceKepatuhan lingkungan, dampak ekologis, izin lingkunganMengidentifikasi risiko dan kewajiban lingkungan
Human Rights Due DiligenceDampak terhadap HAM dalam rantai nilaiMencegah dan memitigasi pelanggaran HAM

Sumber: Diolah dari berbagai sumber 


Proses Due Diligence: Tahapan Umum

Meskipun cakupan dan kedalaman due diligence dapat bervariasi tergantung pada jenis transaksi, proses ini secara umum mengikuti tahapan berikut:

  1. Perencanaan dan Definisi Lingkup: Menentukan tujuan, ruang lingkup, dan sumber daya yang diperlukan. Dalam transaksi M&A di Indonesia, cakupan dapat bervariasi dari full due diligencehingga red-flag due diligence (terbatas pada risiko utama) .
  2. Pengumpulan Data dan Informasi: Mengumpulkan dokumen dan informasi relevan. Ini mencakup data internal (dari target) dan data eksternal (dari database publik seperti Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional) .
  3. Analisis dan Evaluasi: Melakukan analisis mendalam terhadap informasi yang terkumpul. Analis akan mengidentifikasi “red flags” (potensi masalah) seperti inkonsistensi data, utang yang signifikan, atau litigasi yang sedang berlangsung .
  4. Penyusunan Laporan: Merangkum temuan, risiko, dan rekomendasi. Laporan ini menjadi dasar negosiasi harga, struktur transaksi, atau alokasi risiko.
  5. Pengambilan Keputusan dan Mitigasi: Calon pembeli atau investor menggunakan temuan untuk memutuskan apakah akan melanjutkan transaksi, dan jika ya, bagaimana memitigasi risiko yang diidentifikasi melalui perjanjian kontrak.

Due Diligence di Indonesia

Praktik dalam Transaksi M&A

Di Indonesia, tidak ada ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur cakupan due diligence. Namun, dalam praktiknya, calon pembeli biasanya melakukan penyelidikan yang komprehensif, yang mencakup aspek-aspek hukum, keuangan, dan pajak .

Cakupan Legal Due Diligence di Indonesia mencakup :

  • Dokumen Korporasi: Akta pendirian dan perubahannya, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, komposisi kepemilikan saham.
  • Perizinan: Izin usaha, izin operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi sektoral.
  • Ketenagakerjaan: Kontrak kerja, kepatuhan terhadap ketentuan UMK/UMP, dan program BPJS.
  • Aset dan Properti: Sertifikat tanah, status beban atau jaminan, dan kontrak sewa.
  • Litigasi: Perkara yang sedang berjalan atau potensi sengketa.

Pertanggungjawaban Hukum: Penjual dapat bertanggung jawab atas pernyataan yang menyesatkan berdasarkan asas itikad baik dalam KUH Perdata. Namun, dalam praktiknya, perjanjian jual beli seringkali membatasi tanggung jawab penjual pada jaminan kontraktual dan menyatakan pembeli tidak mengandalkan pernyataan di luar yang tercantum dalam perjanjian (entire agreement clause.

Perkembangan Regulasi: Hak Asasi Manusia dan ESG

Indonesia sedang mengembangkan kerangka regulasi yang lebih ketat terkait due diligence, terutama di bidang hak asasi manusia dan keberlanjutan:

  1. Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM: Mengacu pada UNGP, mengharuskan perusahaan memiliki kebijakan, melakukan proses due diligence, dan menyediakan mekanisme pemulihan untuk risiko pelanggaran HAM .
  2. Rencana Perpres Baru (2026): Pemerintah Indonesia diharapkan menerbitkan peraturan presiden baru yang akan mewajibkan sektor swasta untuk melakukan human rights due diligencesecara lebih spesifik dan terukur, kemungkinan besar akan berlaku mulai pertengahan 2026 .
  3. PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM): Kementerian Hak Asasi Manusia telah meluncurkan platform ini untuk mendorong perusahaan melakukan penilaian risiko HAM secara sukarela .

Standar Due Diligence: UNGP, OECD, dan CSDDD

UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP)

UNGPs adalah kerangka kerja global paling otoritatif untuk bisnis dan hak asasi manusia . UNGP menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia, yang diwujudkan melalui :

  1. Kebijakan: Komitmen publik untuk menghormati HAM.
  2. Due Diligence: Proses untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak HAM.
  3. Pemulihan: Menyediakan akses ke mekanisme pengaduan bagi korban pelanggaran.

OECD Due Diligence Guidance

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengeluarkan pedoman due diligence yang lebih komprehensif. Kerangka ini terdiri dari enam langkah :

  1. Embed RBC: Mengintegrasikan tanggung jawab bisnis ke dalam kebijakan dan sistem manajemen.
  2. Identify and Assess: Mengidentifikasi dan menilai dampak negatif aktual dan potensial.
  3. Cease, Prevent, Mitigate: Menghentikan, mencegah, dan memitigasi dampak negatif.
  4. Track: Memantau implementasi dan hasil.
  5. Communicate: Mengkomunikasikan bagaimana dampak ditangani.
  6. Remediate: Menyediakan atau bekerja sama dalam pemulihan jika terjadi dampak negatif.

Langkah 3 (menghentikan, mencegah, memitigasi) adalah inti dari proses. OECD menekankan bahwa penghentian hubungan adalah tindakan terakhir (last resort) setelah upaya pencegahan dan mitigasi gagal, dan jika dilakukan, harus dilakukan secara bertanggung jawab (responsible disengagement.

EU Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD)

Uni Eropa telah mengeluarkan arahan yang mewajibkan perusahaan besar untuk melakukan due diligence terhadap dampak hak asasi manusia dan lingkungan di seluruh rantai nilai mereka . Meskipun mengalami penyesuaian kriteria (kini berlaku untuk perusahaan dengan >5.000 karyawan dan omset global >€1,5 miliar), arah kebijakan ini mencerminkan tren global yang semakin mengikat .


Tantangan dan Perkembangan Terkini

AI dan Teknologi: OECD baru-baru ini menerbitkan panduan due diligence untuk AI, yang mengadaptasi kerangka enam langkah ke dalam konteks pengembangan dan penggunaan sistem AI. Panduan ini menyoroti perlunya perusahaan untuk memprioritaskan risiko dampak buruk dari AI di seluruh rantai nilai .

Kepatuhan Internasional: Perusahaan multinasional perlu memperhatikan perbedaan standar dan regulasi di berbagai yurisdiksi. Di Indonesia, risiko seperti fluktuasi nilai tukar, kebijakan yang sering berubah, dan masalah tata kelola dapat menjadi faktor kunci dalam due diligence, terutama bagi investor asing .


Kesimpulan

Due diligence telah berevolusi dari sekadar prosedur verifikasi dalam transaksi bisnis menjadi sebuah prinsip tata kelola yang fundamental, baik dalam skala nasional maupun internasional. Di tingkat global, penerapannya meluas dari verifikasi legal dan finansial ke ranah hak asasi manusia, lingkungan, dan teknologi . Untuk Indonesia, dengan adanya Perpres 60/2023 dan regulasi yang direncanakan, praktik ini akan menjadi semakin penting bagi perusahaan yang ingin tetap kompetitif dan mematuhi standar global .


Daftar Pustaka

  1. Lexology. (2025). “Q&A: due diligence for private M&A transactions in Indonesia.” 
  2. Thomson Reuters. (2024). “Due diligence meaning and how to conduct in various sectors.” 
  3. Kulesza, J. (2016). Due Diligence in International Law. Brill Nijhoff. 
  4. OECD. (2026). “Mapping social and environmental due diligence legislation.” 
  5. Springer. (2026). “Withering sustainability? The rise (and fall?) of sustainability due diligence.” Journal of International Business Policy
  6. LSEG. (2026). “Due Diligence: Ensuring Trust and Compliance Through Informed Assessments.” 
  7. Makarim & Taira S. (2026). “Follow up Regulation on Indonesian Private Sector Human Rights Due Diligence Expected in 2026.” 
  8. IILJ. (2017). “The Promise of Due Diligence for the International Financial Corporation.” 
  9. Ropes & Gray LLP. (2026). “OECD Publishes Responsible AI Due Diligence Guidance for Multinational Enterprises.” 
  10. European Commission. (n.d.). “UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP).” 
  11. International Bar Association. (2026). “Key risks and considerations in M&A transactions in Indonesia.” 
  12. OUCI. (2022). “Due Diligence in a Changing Economic Environment.” 
  13. AusNCP. (2026). “OECD due diligence guidance.” 
  14. UN Global Compact Network Italia. (2026). “Preventing and mitigating the impacts of business on human rights.”