Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM): Pendekatan Kolaboratif untuk Indonesia Bebas BABS

Pendahuluan

Di tengah kesadaran global akan pentingnya sanitasi layak sebagai hak dasar dan investasi pembangunan, Indonesia menghadapi tantangan besar. Sebagian masyarakat masih belum memiliki akses sanitasi memadai, dan praktik buang air besar sembarangan (BABS) masih ditemukan di berbagai wilayah. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016, sekitar 2,4 miliar orang di dunia tidak memiliki akses fasilitas sanitasi baik, dan sekitar 946 juta orang masih buang air besar di tempat terbuka.

Pemerintah Indonesia merespons dengan mengubah arah kebijakan sanitasi dari pendekatan subsidi proyek menjadi pemberdayaan masyarakat. Lahirlah Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)—sebuah pendekatan yang mengedepankan perubahan perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Sejak ditetapkan sebagai kebijakan nasional pada tahun 2008 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, STBM telah menjadi tulang punggung program sanitasi nasional untuk mencapai tujuan universal akses sanitasi pada 2030.

Definisi dan Dasar Hukum STBM

Pengertian STBM

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pendekatan ini mengedepankan partisipasi aktif masyarakat untuk secara mandiri mengidentifikasi masalah sanitasi, merencanakan solusi, dan melaksanakannya secara berkelanjutan.

Penyelenggaraan STBM bertujuan mewujudkan perilaku higienis dan sanitasi secara mandiri untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Metode pemicuan yang digunakan—seperti memanfaatkan rasa jijik, malu, dan takut—terbukti efektif mendorong kesadaran kolektif untuk menghentikan praktik BABS dan mengadopsi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Landasan Hukum

Dasar hukum pelaksanaan STBM di Indonesia adalah:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang menjadi pedoman utama pelaksanaan STBM di seluruh Indonesia.
  2. Peraturan Gubernur di tingkat provinsi, misalnya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan STBM di Lampung.
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan upaya kesehatan lingkungan.
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan target akses sanitasi dasar dan pengelolaan sanitasi aman.
Gambar 1. Kerangka Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Lima Pilar STBM

STBM memiliki lima pilar perilaku higienis dan saniter yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan program. Kelima pilar ini dirancang untuk memutus mata rantai penularan penyakit berbasis lingkungan.

Pilar 1: Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS)

Pilar pertama merupakan fondasi utama STBM. Stop BABS adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi buang air besar di tempat terbuka atau di sembarang tempat yang berpotensi menyebarkan penyakit. Pencapaian pilar pertama menjadi dasar penting dalam pencapaian status desa Open Defecation Free (ODF).

Untuk mencapai status ODF, verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa suatu desa/kelurahan telah benar-benar bebas dari praktik BABS secara menyeluruh. Verifikasi menggunakan metode observasi lapangan, wawancara warga, dan dokumentasi yang menyasar berbagai titik lokasi seperti wilayah padat hunian, pesisir pantai, dan bantaran sungai. Keberhasilan verifikasi akan menghasilkan penetapan status desa ODF yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.

Pilar 2: Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

Perilaku cuci tangan pakai sabun adalah upaya paling sederhana namun efektif untuk mencegah penularan penyakit. CTPS harus dilakukan pada waktu-waktu penting, seperti sebelum makan, setelah menggunakan jamban, sebelum menyusui anak, dan setelah kontak dengan sumber penularan.

Kriteria keberhasilan pilar kedua adalah setiap anggota rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu penting. Pilar ini tidak hanya berfokus pada perilaku individu, tetapi juga pada penyediaan sarana yang memadai di lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum.

Pilar 3: Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT)

Pilar ketiga menekankan pentingnya keamanan konsumsi sehari-hari di tingkat rumah tangga. Pengelolaan air minum dan makanan yang aman mencakup upaya untuk melindungi air dari kontaminasi, menyimpan air dengan benar, dan mengolah makanan dengan higienis.

Tujuan pilar ini adalah mencegah penyakit yang ditularkan melalui air dan makanan. Praktik seperti merebus air minum, menyimpan makanan dengan benar, dan menjaga kebersihan peralatan makan menjadi bagian dari perubahan perilaku yang diharapkan.

Pilar 4: Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT)

Pengelolaan sampah rumah tangga yang aman bertujuan mencegah pencemaran lingkungan dan penularan penyakit. Pilar ini mencakup upaya pemilahan, pengolahan, dan pembuangan sampah secara tepat. Masyarakat didorong untuk mengelola sampah dengan cara yang tidak mencemari lingkungan, misalnya melalui pemilahan sampah organik dan anorganik serta praktik daur ulang.

Pilar 5: Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT)

Limbah cair rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari sumber air dan menjadi media penularan penyakit. Pilar kelima berfokus pada pengelolaan limbah cair domestik sehingga tidak mencemari lingkungan dan sumber air. Masyarakat diajarkan untuk mengelola limbah cair melalui sistem pembuangan yang aman, seperti penggunaan tangki septik yang memenuhi syarat kesehatan.

Teori Pendukung dan Implementasi

Community-Led Total Sanitation (CLTS) sebagai Fondasi

STBM mengadopsi metode Community-Led Total Sanitation (CLTS) yang dikembangkan oleh Kamal Kar di Bangladesh pada tahun 2000. CLTS berfokus pada pemberdayaan komunitas untuk menganalisis situasi sanitasi mereka sendiri dan mengambil tindakan kolektif. Metode pemicuan CLTS menggunakan pendekatan psikologis—menimbulkan rasa jijik, malu, dan takut—untuk mendorong perubahan perilaku secara cepat dan masif.

Belajar dari pengalaman implementasi CLTS di berbagai daerah, Indonesia mengembangkan pendekatan tersebut dengan menambahkan empat pilar perubahan perilaku lainnya—yang kemudian dinamakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)—dan menetapkannya sebagai kebijakan nasional pada tahun 2008.

Peran Pemangku Kepentingan

Keberhasilan STBM sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Penelitian di Desa Cempaka Putih, Gorontalo Utara, mengungkapkan bahwa peran kepala desa sebagai stimulan dan pengambil keputusan sangat penting dalam mendorong perubahan perilaku. Peran petugas kesehatan juga dominan dalam pendampingan dan monitoring implementasi STBM.

Pendekatan kolaboratif ini sesuai dengan amanat Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 bahwa pendampingan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan masyarakat dalam pelaksanaan rencana kerja masyarakat sesuai kebutuhan komunitas.

Modal Sosial sebagai Faktor Keberhasilan

Penelitian tentang modal sosial dalam program STBM di Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin, menunjukkan bahwa keberhasilan program sangat terkait dengan penguatan jaringan sosial dan kolaborasi lintas kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan tingkat keberhasilan STBM sebesar 71,19%—cukup baik secara kuantitatif—namun masih terkendala oleh rendahnya pemahaman masyarakat.

Tipologi modal sosial di komunitas tersebut masih didominasi oleh ikatan internal, sehingga diperlukan penguatan jaringan sosial dan kolaborasi lintas kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program. Temuan ini menggarisbawahi bahwa STBM tidak hanya membutuhkan perubahan perilaku individu, tetapi juga transformasi struktur sosial yang mendukung.

Tantangan Geografis dan Sosial-Budaya

Implementasi STBM di wilayah dengan karakteristik geografis unik menghadapi tantangan tersendiri. Studi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat—wilayah dengan ekosistem lahan basah—menunjukkan bahwa metode pemicuan yang efektif di daerah dataran kering mungkin tidak menghasilkan dampak yang sama di lahan basah.

Praktik buang air besar di sungai atau saluran terbuka telah lama menjadi norma sosial di komunitas pesisir dan bantaran sungai. Praktik ini dianggap lebih praktis dan terjangkau karena ketersediaan air yang terus menerus untuk kebersihan diri. Mengubah perilaku yang sudah mengakar membutuhkan lebih dari sekadar metode pemicuan standar, termasuk pendekatan yang adaptif dan kontekstual.

Studi Kasus Implementasi STBM di Indonesia

Desa Genamere, Ngada, NTT

Di Kabupaten Ngada, Wahana Visi Indonesia bersama Pokja PKP dan sanitarian puskesmas melakukan aksi pemicuan STBM yang menargetkan 390 rumah tangga untuk mewujudkan 3 desa ODF. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Desa Genamere layak dideklarasikan sebagai desa yang telah melaksanakan 4 pilar STBM. Desa ini dinilai mampu memanfaatkan dana desa untuk akses masyarakat terhadap sarana prasarana STBM.

Desa Margasari, Cilacap

Pada 9 Januari 2025, Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, secara resmi mendeklarasikan diri sebagai Desa STBM. Camat Sidareja menyampaikan apresiasi atas komitmen warga dan berharap Desa Margasari dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Kepala Puskesmas Sidareja menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program STBM dan mengingatkan bahwa perubahan perilaku berkelanjutan adalah kunci keberhasilan sanitasi total.

Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

Dinas Kesehatan Morowali melakukan verifikasi Pilar 1 Stop Buang Air Besar Sembarangan di tiga titik lokasi yang mewakili berbagai kondisi geografis: Desa Bahodopi (wilayah padat hunian), Desa Pebotoa (wilayah pesisir pantai), dan Desa Bahomoleo (wilayah bantaran sungai). Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Cipta Karya, dan Kelompok Kerja Perumahan. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara dan rekomendasi tindak lanjut bagi desa yang belum lolos verifikasi.

Tantangan dan Arah Pengembangan

Praktik Berkelanjutan Pasca-Deklarasi ODF

Salah satu tantangan utama STBM adalah menjaga keberlanjutan praktik sanitasi setelah deklarasi ODF. Studi tentang keberlanjutan desa ODF di Indonesia menemukan bahwa slippage rate (kombinasi penggunaan jamban sub-optimal dan praktik BABS) mencapai 14,5%. Faktor-faktor seperti norma sosial yang lemah, kurangnya akses air sepanjang tahun, dan tingkat kekayaan yang rendah berkorelasi signifikan dengan terjadinya slippage.

Temuan ini menegaskan bahwa program STBM memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif—termasuk penguatan norma sosial melalui dukungan komunitas, peningkatan akses air, dan pendampingan pasca-ODF—untuk memastikan keberlanjutan perilaku sanitasi.

Keterbatasan Sarana dan Kesadaran Masyarakat

Penelitian di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengidentifikasi kendala utama implementasi STBM: keterbatasan sarana, kondisi ekonomi, rendahnya kesadaran, dan kebiasaan masyarakat. Meskipun secara umum implementasi kebijakan telah mencerminkan prinsip amanah, tanggung jawab, dan kemaslahatan, masih diperlukan peningkatan agar lebih efektif dan sesuai tujuan kebijakan.

Kesimpulan

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan strategis pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan sanitasi dan perubahan perilaku higienis. Dengan mengusung lima pilar—Stop BABS, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan, Pengamanan Sampah, dan Pengamanan Limbah Cair—STBM menawarkan kerangka kerja komprehensif untuk memutus mata rantai penularan penyakit berbasis lingkungan.

Keberhasilan STBM sangat bergantung pada pemberdayaan masyarakat, peran aktif pemangku kepentingan, dan penguatan modal sosial. Namun, tantangan seperti keberlanjutan pasca-deklarasi ODF, keterbatasan sarana, dan adaptasi terhadap kondisi geografis yang beragam masih memerlukan perhatian serius. Dengan pendekatan yang adaptif dan kolaboratif, STBM dapat menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
  2. “Wujudkan PHBS Desa, WVI Bersama Pemda Ngada Gelar Monev STBM di Bajawa Utara.” Portal Ngada, 23 April 2026.
  3. “Pemicuan 5 Pilar STBM.” Dinkes Semarangkota, 29 April 2025.
  4. “Sosialisasi Permenkes No. 3 Th 2014 tentang STBM.” Dinkes Semarangkota, 29 Oktober 2025.
  5. “Change of behavior of ODF through STBM Program in Cempaka Putih Village.” ScienceDirect, 2020.
  6. Bimantara, F.R. (2025). “Modal Sosial Dalam Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Di Kelurahan Kuin Utara.” Universitas Brawijaya.
  7. “Terima Sertifikat Dinkes, Margasari Deklarasikan Desa STBM.” Margasari.desa.id, 9 Januari 2025.
  8. “Pelaksanaan Verifikasi 5 Pilar STBM di Desa Binakal.” Puskesmas Binakal, 24 Oktober 2025.
  9. “Pelaksanaan Verifikasi Pilar 1 Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kabupaten Morowali.” Dinkes Sulteng, 23 April 2025.
  10. “Implementation challenges of community-based total sanitation in wetland areas.” Jurnal UGM, 2025.
  11. “Tracing Prescribed Knowledge Flows in Wastewater Management Policies.” Springer, 2025.
  12. “The Effectiveness of Community-Based Total Sanitation (STBM) Programs in Changing Clean and Healthy Living Behaviors.” Semantic Scholar, 2025.
  13. “Community Approaches to Total Sanitation (CATS) programmes.” Science.gov, 2017.