Kesehatan Masyarakat (Higienis) dan Kesehatan Lingkungan (Sanitasi)

Pendahuluan

Kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia dan menjadi fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang produktif . Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Salah satu upaya untuk mewujudkan hak tersebut adalah melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan yang bertujuan menciptakan kualitas lingkungan yang sehat dari aspek fisik, kimia, biologi, dan sosial .

Sejarah mencatat bahwa konsep kesehatan lingkungan lahir dari pengalaman tragis wabah kolera di London pada tahun 1854. John Snow membuktikan bahwa penularan penyakit terjadi melalui pencemaran sumber air bersih oleh Vibrio cholerae. Penemuan ini menjadi tonggak awal pemahaman bahwa faktor lingkungan eksternal manusia memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan .


Definisi dan Konsep Dasar

Higiene: Kesehatan dari Perspektif Individu

Higiene berasal dari kata Yunani Hygea, nama dewi pencegah penyakit dalam mitologi Yunani. Secara definitif, higiene adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan individu . Lingkup higiene mencakup upaya menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun, membersihkan alat makan, serta menjaga kebersihan pakaian dan lingkungan personal .

Higiene terbagi menjadi dua aspek utama: higiene perorangan (personal hygiene) yang berfokus pada perilaku individu dalam menjaga kebersihan tubuh, dan higiene lingkungan yang mencakup upaya menjaga kebersihan area sekitar .

Sanitasi: Kesehatan dari Perspektif Lingkungan

Sanitasi didefinisikan oleh World Health Organization sebagai upaya pengawasan faktor-faktor lingkungan fisik yang mempengaruhi manusia, terutama terhadap hal-hal yang memiliki dampak perusakan terhadap fisik, kesehatan, dan lingkungan hidup . Secara lebih luas, sanitasi adalah seluruh usaha yang dilaksanakan untuk menjamin terpenuhinya syarat-syarat kesehatan, dengan fokus pada pengelolaan limbah, penyediaan air bersih, dan pengendalian vektor penyakit .

Perbedaan mendasar antara higiene dan sanitasi terletak pada objek sasarannya: sanitasi lebih memfokuskan pada aspek-aspek lingkungan hidup manusia, sedangkan higiene menunjukkan pada kegiatannya terhadap manusia .


Landasan Hukum dan Teori

Kerangka Hukum di Indonesia

Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan, antara lain:

RegulasiSubstansi
UU No. 2 Tahun 1966 tentang HygieneMengatur hal-hal pokok mengenai hygiene sebagai dasar hukum untuk mengadakan usaha-usaha pemeliharaan kesehatan masyarakat 
UU No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanMenegaskan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat 
PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan LingkunganMengatur upaya pencegahan penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh faktor risiko lingkungan 
Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang STBMMengatur pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam perubahan perilaku higienis dan sanitasi 

Teori Pendukung Kesehatan Lingkungan

1. Teori Web of Causation (Jaring Laba-laba Penyebab)

Dikemukakan oleh Mervyn Susser dan Ezra Susser, teori ini merevolusi pemahaman penyakit kronis dengan menggantikan paradigma tunggal agent-host-environment menjadi jaringan faktor multifaktorial yang saling terkait. Penyakit seperti kanker atau penyakit jantung bukan disebabkan oleh satu agen, melainkan oleh konstelasi faktor biologis, perilaku, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang membentuk jaring kompleks .

2. Teori Ekologi Kesehatan

Teori ini memperluas epidemiologi ke ekologi sistemik, melihat kesehatan sebagai hasil interaksi dinamis antara manusia, hewan, dan lingkungan. Pendekatan ini menjadi fondasi One Health, mengakui bahwa 75% patogen emerging berasal dari spillover zoonotik akibat deforestasi, perdagangan satwa, dan perubahan iklim .

3. Teori Risiko (Risk Assessment Paradigm)

Kerangka penilaian risiko yang dikembangkan oleh National Research Council (NRC) pada 1983 menjadi dasar dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko lingkungan terhadap kesehatan masyarakat .


Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

Berdasarkan definisi WHO, ruang lingkup kesehatan lingkungan mencakup 17 aspek utama :

  1. Penyediaan air minum
  2. Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran
  3. Pembuangan sampah padat
  4. Pengendalian vektor
  5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah
  6. Higiene makanan
  7. Pengendalian pencemaran udara
  8. Pengendalian radiasi
  9. Kesehatan kerja
  10. Pengendalian kebisingan
  11. Perumahan dan permukiman
  12. Aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara
  13. Perencanaan daerah dan perkotaan
  14. Pencegahan kecelakaan
  15. Rekreasi umum dan pariwisata
  16. Tindakan sanitasi dalam keadaan epidemi/wabah
  17. Tindakan pencegahan lingkungan

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

STBM adalah pendekatan nasional untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan . Pendekatan ini terbukti mampu mempercepat akses sanitasi di Indonesia—dari rata-rata peningkatan 0,78% per tahun (1993-2006) menjadi 3,53% per tahun setelah penerapan STBM .

Lima Pilar STBM

PilarFokus
Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)Fondasi utama untuk mencapai status desa Open Defecation Free (ODF) 
Cuci Tangan Pakai SabunPerilaku dasar pencegahan penyakit berbasis lingkungan
Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah TanggaMenjamin keamanan konsumsi sehari-hari
Pengamanan Sampah Rumah TanggaMencegah pencemaran dan penularan penyakit
Pengamanan Limbah Cair Rumah TanggaMengelola limbah cair agar tidak mencemari lingkungan 

Implementasi STBM di Daerah

Berbagai daerah telah mengimplementasikan STBM dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Di Kabupaten Morowali, verifikasi Pilar 1 STBM dilakukan dengan metode observasi lapangan dan wawancara di tiga titik lokasi yang mewakili kondisi padat hunian, pesisir pantai, dan bantaran sungai . Kabupaten Rembang mengembangkan inovasi “Kabeh Marem STBM” yang mengintegrasikan berbagai program dan target sanitasi menjadi satu sistem terjadi .

Di Ngada, Wahana Visi Indonesia bersama pemerintah daerah melakukan aksi pemicuan STBM dengan target 390 rumah tangga untuk mewujudkan 3 desa ODF .


Peran Air Bersih dan Jamban Sehat

Kualitas dan Kuantitas Air Bersih

Air merupakan sarana penting dalam meningkatkan derajat kesehatan, namun juga dapat menjadi media penularan penyakit. Persyaratan air bersih mencakup tiga aspek :

  1. Syarat fisik: Bening, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau
  2. Syarat bakteriologik: Bebas dari bakteri patogen
  3. Syarat kimia: Mengandung zat dalam jumlah yang tidak membahayakan

Berdasarkan Permenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999, kualitas air yang harus tersedia adalah 60 liter/hari/orang untuk mencegah penyakit berbasis air (water based disease.

Jamban Sehat

Jamban sehat adalah fasilitas yang memenuhi kriteria konstruksi dan persyaratan sanitasi, yaitu tidak mencemari tanah, air permukaan, dan air tanah, serta mencegah lalat sebagai vektor penyakit. Penggunaan jamban yang tidak memenuhi syarat menjadi sumber penularan penyakit kompleks seperti diare, cacingan, dan scabies .


Dampak Higiene dan Sanitasi terhadap Kesehatan

Praktik higiene dan sanitasi yang baik memberikan manfaat signifikan :

  1. Mencegah Penyebaran Penyakit: Sanitasi yang buruk merupakan penyebab utama penyakit berbasis lingkungan seperti diare, tifus, kolera, dan infeksi kulit
  2. Mencegah Kecelakaan: Lingkungan yang bersih dan teratur mengurangi risiko kecelakaan
  3. Menciptakan Kenyamanan: Lingkungan sehat bebas dari bau tidak sedap dan pemandangan kotor
  4. Melindungi Kelompok Rentan: Perempuan dan anak-anak paling terdampak oleh kurangnya fasilitas sanitasi layak 

Kesimpulan

Higiene dan sanitasi merupakan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dalam upaya mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. Higiene berfokus pada perilaku individu, sedangkan sanitasi menangani lingkungan yang mempengaruhi kesehatan kolektif. Pendekatan terpadu melalui program STBM dengan lima pilar perubahan perilaku telah terbukti efektif meningkatkan akses sanitasi di Indonesia. Namun demikian, tantangan seperti kesenjangan akses antara wilayah perkotaan dan pedesaan, perubahan iklim, serta urbanisasi yang cepat masih memerlukan perhatian serius. Investasi berkelanjutan dalam infrastruktur air bersih dan sanitasi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif, menjadi kunci dalam mencapai target universal akses sanitasi dan mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.


Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene. JDIH DPR RI.
  2. Neliti. Teori Pendukung Kesehatan Lingkungan.
  3. Dinkes Sulteng. Verifikasi Pilar 1 STBM di Kabupaten Morowali. 2025.
  4. WHO. Guidelines for Drinking-water Quality and Sanitation and Health. 2025.
  5. Repository UINSU. Kesehatan Lingkungan dan Sanitasi.
  6. Dinkes Banda Aceh. Profil Kesehatan Kota Banda Aceh 2024.
  7. Etheses UIN Malang. Analisis Implementasi Kebijakan STBM.
  8. Portal Ngada. Monev STBM di Bajawa Utara. 2026.
  9. WHO IRIS. Sanitation and Health Guidelines. 2025.
  10. Repository Poltekkes Medan. Buku Kesehatan Masyarakat dalam Kebidanan.
  11. Repository UIN Banten. Implementasi STBM di Provinsi Banten.
  12. Repository UINSU. Bahan Ajar Dasar Kesehatan Lingkungan. 2020.
  13. Pemerintah Kabupaten Rembang. Bimtek Inovasi Kabeh Marem STBM. 2025.
  14. WHO IRIS Arabic. Sanitation and Health Guidelines. 2025.
  15. Repository Poltekkes Denpasar. Tinjauan Pustaka Hygiene dan Sanitasi.