Sustainability Report: Transformasi dari Kepatuhan Menuju Strategi Bisnis Berkelanjutan
Pendahuluan
Di tengah meningkatnya kesadaran global akan isu perubahan iklim, kesenjangan sosial, dan tata kelola yang transparan, pemangku kepentingan tidak lagi hanya menilai perusahaan dari kinerja finansialnya. Investor, konsumen, regulator, dan masyarakat menuntut pertanggungjawaban atas dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial dari aktivitas bisnis. Di sinilah laporan keberlanjutan memainkan peran sentral.
Laporan keberlanjutan (sustainability report) adalah laporan yang menyajikan informasi tentang kinerja organisasi di bidang ekonomi, lingkungan, dan sosial—sering disebut sebagai laporan Triple Bottom Line (3P: Profit, People, Planet). Laporan ini menjadi alat bagi organisasi untuk mengomunikasikan dampak positif dan negatifnya terhadap pembangunan berkelanjutan kepada publik dan pemangku kepentingan .
Seperti yang dinyatakan dalam laporan UNEP, tujuan utama laporan keberlanjutan adalah untuk “mengukur, memahami, dan mengomunikasikan kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial organisasi” . Ini bukan sekadar dokumen kepatuhan, tetapi cerminan komitmen organisasi terhadap keberlanjutan jangka panjang.
Mengapa Laporan Keberlanjutan Penting?
1. Meningkatkan Kinerja Bisnis
Laporan keberlanjutan mendorong perusahaan untuk mengukur dan memahami dampaknya secara lebih komprehensif. Dengan demikian, perusahaan dapat mengidentifikasi inefisiensi, mengurangi biaya, dan meningkatkan daya saing. UNEP mengidentifikasi sejumlah manfaat yang diperoleh perusahaan dari pelaporan keberlanjutan, antara lain: menyederhanakan proses, mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, serta membandingkan kinerja internal dan antar organisasi untuk mengidentifikasi inefisiensi .
2. Mengelola Risiko dan Peluang
Dengan memahami isu keberlanjutan yang material, perusahaan dapat mengantisipasi risiko regulasi, reputasi, dan operasional, sekaligus memanfaatkan peluang pasar baru . Laporan keberlanjutan menjadi alat untuk “mempengaruhi strategi manajemen jangka panjang, kebijakan, dan rencana bisnis” .
3. Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan
Laporan keberlanjutan adalah bukti transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada publik. Hal ini dapat meningkatkan loyalitas merek dan menghindari keterlibatan dalam skandal lingkungan dan sosial . Seperti yang diungkapkan dalam studi Parlemen Australia, mekanisme pelaporan yang wajib membuat perusahaan “takut akan bagaimana masyarakat menilai mereka dan mereka akan membersihkan tindakan mereka” .
4. Menarik Investasi dan Modal
Investor institusional semakin menggunakan data keberlanjutan untuk menilai risiko dan peluang jangka panjang. Laporan yang komprehensif membantu investor mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang nilai perusahaan .
Kerangka Kerja Pelaporan Keberlanjutan
Laporan keberlanjutan dapat disusun menggunakan berbagai kerangka kerja standar. Tidak ada satu kerangka kerja yang berlaku untuk semua perusahaan; banyak perusahaan menggunakan kombinasi beberapa kerangka kerja untuk memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan .
1. Global Reporting Initiative (GRI)
GRI adalah kerangka kerja pelaporan keberlanjutan yang paling banyak digunakan di dunia . GRI menyediakan standar komprehensif untuk pelaporan dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial, yang memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan . Standar GRI bersifat modular dan terdiri dari tiga seri: Standar Universal (GRI 1, 2, 3), Standar Sektor, dan Standar Topik .
2. International Sustainability Standards Board (ISSB)
ISSB adalah badan penetapan standar global yang dibentuk oleh IFRS Foundation untuk menciptakan baseline global pelaporan keberlanjutan yang berfokus pada kebutuhan investor. Standar ISSB terdiri dari IFRS S1 (Prinsip Umum) dan IFRS S2 (Pengungkapan Terkait Iklim) . ISSB bekerja sama dengan GRI untuk menciptakan interoperabilitas antara standar keuangan dan keberlanjutan .
3. European Sustainability Reporting Standards (ESRS)
ESRS adalah standar yang dikembangkan oleh EFRAG untuk memenuhi persyaratan wajib di bawah Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) Uni Eropa. ESRS dirancang untuk dapat dioperasikan dengan standar GRI .
4. Kerangka Kerja Lainnya
Kerangka kerja lain yang diakui secara global meliputi:
Interoperabilitas: Menyatukan Standar Global
Salah satu tantangan terbesar dalam pelaporan keberlanjutan adalah keberagaman standar yang ada. GRI dan ISSB saat ini bekerja sama untuk mencapai interoperabilitas penuh antara standar mereka. Seperti yang dinyatakan oleh GRI, “Hanya GRI yang menyediakan standar pelaporan keberlanjutan komprehensif untuk mengatasi dampak terhadap ekonomi, lingkungan, dan manusia, yang memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan” .
Regulasi Laporan Keberlanjutan di Indonesia
Di Indonesia, laporan keberlanjutan telah menjadi kewajiban hukum bagi sektor tertentu, terutama perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan.
1. OJK Regulation No. 51/POJK.03/2017
Regulasi utama yang mengatur pelaporan keberlanjutan adalah OJK Regulation No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik . Regulasi ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk:
- Menyusun Laporan Keberlanjutan setiap tahun
- Menyampaikan laporan kepada OJK
- Mempublikasikan laporan secara terbuka
- Menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang mencakup rencana satu tahun dan lima tahun
Laporan Keberlanjutan dapat disajikan sebagai bagian terpisah dari Laporan Tahunan atau terintegrasi di dalamnya .
2. OJK Circular Letter No. 16/SEOJK.04/2021
Surat Edaran ini mengatur secara rinci bentuk dan substansi Laporan Keberlanjutan, yang harus mencakup:
- Strategi keberlanjutan perusahaan
- Ringkasan kinerja keberlanjutan (ekonomi, sosial, lingkungan)
- Profil singkat perusahaan
- Sambutan Dewan Komisaris/Direksi
- Tata kelola keberlanjutan
- Kinerja keberlanjutan
- Verifikasi tertulis dari pihak independen (jika ada)
- Tanggapan terhadap umpan balik dari laporan tahun sebelumnya
3. Rencana Adopsi Standar ISSB
Indonesia sedang dalam proses mengadopsi standar ISSB melalui PSPK 1 dan PSPK 2 yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada Juli 2025 . OJK saat ini sedang melakukan konsultasi publik atas rancangan peraturan yang akan mewajibkan pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan ISSB secara bertahap mulai tahun 2027 .
4. Regulasi Lain yang Relevan
- MSOE Regulation No. PER-2/MBU/03/2023: Mewajibkan BUMN untuk menyusun laporan program sosial dan lingkungan .
- Law 32/2009: Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban AMDAL dan UKL-UPL .
Tren dan Perkembangan Terkini
1. Dari Kepatuhan Menuju Strategi
Laporan WBCSD Reporting Matters 2025 menunjukkan pergeseran signifikan dari pelaporan keberlanjutan sebagai kepatuhan menuju alat strategis. Temuan utama meliputi:
- 48% perusahaan menunjukkan keselarasan dengan CSRD .
- 83% perusahaan mengungkapkan penilaian double materiality (dampak perusahaan terhadap masyarakat dan dampak isu keberlanjutan terhadap perusahaan) .
- 92% laporan menunjukkan integrasi keberlanjutan ke dalam strategi korporasi, tetapi hanya 71%yang menyediakan peta jalan implementasi yang jelas .
2. Peningkatan Laporan Terintegrasi
Laporan keberlanjutan yang berdiri sendiri menurun dari 62% pada tahun 2023 menjadi 54% pada tahun 2025, sementara laporan terintegrasi meningkat 11% . Hal ini mencerminkan semakin eratnya hubungan antara informasi keuangan dan non-keuangan.
3. Jaminan Pihak Ketiga
Di Indonesia, jaminan pihak ketiga atas laporan keberlanjutan masih bersifat sukarela. Regulasi OJK mencantumkan verifikasi tertulis dari pihak independen sebagai komponen yang direkomendasikan (“jika ada”) . Namun, perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina dan PLN telah memperoleh jaminan untuk indikator tertentu, terutama emisi gas rumah kaca .
Tantangan Implementasi
1. Biaya dan Sumber Daya
Biaya penyusunan laporan keberlanjutan sering diidentifikasi sebagai hambatan utama, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Parlemen Australia mencatat bahwa “biaya tinggi dan kadang-kadang sangat mahal dalam menyiapkan laporan keberlanjutan diidentifikasi sebagai hambatan utama” .
2. Kesenjangan Strategi-Eksekusi
Meskipun 92% laporan menunjukkan integrasi strategis, hanya 71% yang menyediakan peta jalan operasional yang jelas . Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ambisi dan implementasi.
3. Keanekaragaman Standar
Perusahaan sering menggunakan kombinasi beberapa kerangka kerja, yang dapat meningkatkan kompleksitas dan biaya pelaporan .
Kesimpulan
Laporan keberlanjutan telah bertransformasi dari dokumen kepatuhan sukarela menjadi alat strategis yang penting bagi organisasi modern. Di Indonesia, regulasi OJK No. 51/POJK.03/2017 telah meletakkan dasar bagi pelaporan keberlanjutan yang wajib, sementara rencana adopsi standar ISSB menunjukkan komitmen untuk selaras dengan praktik terbaik global.
Tantangan seperti biaya, kompleksitas standar, dan kesenjangan strategi-eksekusi masih perlu diatasi. Namun, seperti yang ditekankan oleh WBCSD, pelaporan keberlanjutan yang berkualitas tinggi bukanlah tugas kepatuhan tahunan, tetapi kapabilitas strategis yang memungkinkan perusahaan mengelola risiko, membuka nilai, dan mendorong transformasi yang berarti .
Daftar Pustaka
- United Nations Environment Programme. “The first section of this publication is aimed at individuals who are new to the concept of sustainability reporting.” UNEP, 2018.
- XBRL. “Indonesia consults on ISSB-aligned sustainability reporting mandate.” XBRL, 22 February 2026.
- Global Reporting Initiative. “Our position in the reporting landscape.” GRI, 2025.
- “Navigating the Challenges and Benefits of Sustainability Reporting: Lessons from SMEs.” JEA, 2025.
- Otoritas Jasa Keuangan. “Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report).” OJK Circular Letter No. 16/SEOJK.04/2021, 2021.
- Parliament of Australia. “Sustainability reporting: background and current status.” Parliament of Australia, 2013.
- Eddymurthy, I., & Carl, M. “ESG In APAC 2025 – Indonesia.” vLex, 2 October 2025.
- Global Reporting Initiative. “GRI Standards English Language.” GRI, 2025.
- IFC Beyond the Balance Sheet. “Reporting Matters 2025: Sustainability Disclosure Moves from Compliance to Strategy.” IFC, 4 November 2025.
- Otoritas Jasa Keuangan. “POJK No. 51/POJK.03/2017 – Lampiran.” OJK, 2017.
- Institute of Chartered Accountants of India. “Sustainability Report is the outcome of Sustainability Reporting.” ICAI, 2025.
- Lexology. “At a glance: ESG and investing in Indonesia.” Lexology, 30 September 2025.
- Wikigender. “The Global Reporting Initiative.” OECD, 14 August 2026.
- World Business Council for Sustainable Development. “Reporting Matters 2025: Embedding change, accelerating impact.” WBCSD, 4 November 2025.
- Slaughter and May. “ESG in APAC 2024 – Indonesia.” Slaughter and May, 2024.
