Perubahan Iklim (Climate Change): Krisis Global, Dampak Lokal, dan Jalan Keluar

Pendahuluan

Perubahan iklim bukan lagi ramalan masa depan; ia telah menjadi pengalaman sehari-hari bagi jutaan orang di seluruh dunia. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, “krisis iklim mendorong kita lebih dalam menuju suhu yang lebih tinggi dan lebih dekat dengan titik kritis yang katastrofis” . Di London yang dilanda gelombang panas, Guterres memperingatkan bahwa “London bukan hanya memanggil. London sedang ‘memasak'” .

Di Indonesia, dampak ini terasa semakin nyata. Tahun 2023-2025 merupakan tiga tahun terpanas dalam sejarah pengamatan modern Indonesia, dengan suhu rata-rata tahun 2025 mencapai 27,05 derajat Celcius atau sekitar 0,38 derajat Celcius di atas normal klimatologis, sementara permukaan laut naik sekitar 4,4 milimeter per tahun . Bagi jutaan petani, nelayan, dan warga pesisir, krisis iklim bukan lagi ramalan, tetapi realitas yang dihadapi setiap hari .


Dasar Sains Perubahan Iklim

Mekanisme Pemanasan Global

Perubahan iklim terutama didorong oleh efek rumah kaca—proses alami di mana gas-gas tertentu di atmosfer memerangkap panas dari matahari. Namun, aktivitas manusia sejak Revolusi Industri telah secara signifikan meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) seperti karbon dioksida (CO₂), metana (CH₄), dan nitrogen oksida (N₂O) melalui pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan praktik pertanian intensif .

Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC)—badan PBB yang mewakili konsensus ilmiah global—telah memperingatkan bahwa emisi GRK yang terus meningkat akan menyebabkan pemanasan global yang berbahaya. Laporan IPCC menunjukkan bahwa kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri akan memicu konsekuensi parah yang sulit dipulihkan .

Perdebatan Ilmiah dan Skenario

Perdebatan ilmiah tentang perubahan iklim sering berfokus pada skenario masa depan, bukan pada fakta dasar bahwa iklim sedang berubah. Sebuah studi terkini dalam jurnal Geoscientific Model Development mengkaji ulang skenario emisi tertinggi (RCP8.5), yang selama 15 tahun menjadi rujukan bagi ribuan artikel ilmiah. Para penulis menyimpulkan bahwa skenario RCP8.5, yang memprediksi pemanasan hingga 6°C pada tahun 2100, kini dianggap “tidak masuk akal” (implausible) mengingat tren terkini dalam biaya energi terbarukan dan kebijakan iklim .

Namun, klimatolog Detlef van Vuuren dari Universitas Utrecht menekankan bahwa ini bukan berarti ancaman telah berkurang. Berdasarkan proyeksi baru, suhu global diperkirakan akan mencapai sekitar 3,5°C pada akhir abad ini—masih jauh di atas target 2°C yang dianggap “aman” . Skenario paling optimis, yang membatasi pemanasan hingga 1,5°C, juga akan dikecualikan dari laporan IPCC berikutnya karena dianggap tidak realistis . Dengan kata lain, dunia tetap berada di jalur menuju pemanasan yang signifikan, meskipun tidak sekatastropis seperti yang dibayangkan dalam skenario terburuk.

Dampak Perubahan Iklim

Dampak Global

Gelombang Panas Ekstrem. Tahun 2026 menyaksikan gelombang panas yang melanda berbagai belahan dunia lebih awal dari biasanya. Eropa mencatat suhu tertinggi untuk bulan Mei dalam sejarah modern, dengan suhu di Inggris menembus 35°C dan beberapa wilayah Perancis mencapai 39°C . Puluhan kota di India secara bersamaan mencatat suhu di atas 43°C .

Pencairan Gletser dan Kenaikan Permukaan Laut. IPCC telah merilis Laporan Khusus tentang Lautan dan Kriyosfer (SROCC), yang memperingatkan bahwa perubahan di lautan dan kriosfer berlangsung dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Laporan ini memprediksi peningkatan pemanasan laut, pengasaman, hipoksia, kejadian cuaca ekstrem, dan kenaikan permukaan laut . Seperti yang dinyatakan oleh Ketua IPCC Hoesung Lee: “Jika kita mengurangi emisi secara tajam, konsekuensi bagi manusia dan mata pencaharian mereka akan tetap menantang, tetapi berpotensi lebih mudah dikelola bagi mereka yang paling rentan” .

Titik Kritis Planet. Guterres memperingatkan bahwa planet mendekati titik kritis yang dapat memicu perubahan ireversibel, termasuk runtuhnya terumbu karang, hilangnya lapisan es yang akan mengunci kenaikan permukaan laut, pergeseran Amazon menuju kondisi sabana, dan melemahnya sirkulasi laut yang mengatur cuaca global. “Titik kritis bumi seperti benda di kaca spion mobil. Mereka jauh lebih dekat daripada yang terlihat,” katanya .

Dampak Spesifik di Indonesia

Ancaman bagi Sistem Ketenagalistrikan. Perubahan iklim memberikan beban ganda pada sistem ketenagalistrikan Indonesia. Kekeringan mengurangi debit air pembangkit listrik tenaga air (PLTA), seperti yang terjadi pada PLTA Poso, Sulawesi Tengah, selama El Niño 2023. Banjir merobohkan infrastruktur kelistrikan, seperti yang terjadi di Aceh pada akhir 2025. Sementara itu, kenaikan suhu meningkatkan konsumsi listrik, terutama untuk pendinginan .

Data IESR menunjukkan bahwa perubahan iklim akan berdampak pada penurunan cadangan daya listrik hingga 36 persen pada 2034 di Indonesia . Bali menjadi provinsi paling rentan terhadap tekanan suhu, dengan proyeksi kenaikan permintaan listrik lebih dari 10 persen .

Ancaman Kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa panas ekstrem meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, gangguan ginjal, hingga kematian dini. Kelompok paling terdampak adalah mereka yang bekerja di ruang terbuka—petani, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja sektor informal . Penelitian di Berau, Kalimantan Timur, menunjukkan bahwa kenaikan suhu 0,95°C telah meningkatkan kematian dari semua penyebab sebesar 7,3-8,5 persen .

Ancaman Ketahanan Pangan. Krisis iklim juga mengancam ketahanan pangan. Pada periode 1991-2010, separuh petani di dunia sudah bekerja di bawah 86 persen kapasitas fisik mereka akibat panas. Pada akhir abad ini, produktivitas tenaga kerja di wilayah penghasil pangan Asia Tenggara diproyeksikan menurun hingga 70 persen .

Ancaman Kedaulatan Wilayah. Pencairan gletser global berkontribusi pada kenaikan permukaan laut yang mengancam pulau-pulau kecil di Indonesia. Pakar tata kelola bencana Rahmawati Husein memperingatkan: “Perubahan iklim tidak hanya berdampak pada bahaya langsung seperti longsoran. Yang paling berbahaya kalau es banyak mencair adalah permukaan air laut ikut naik. Kalau naik, Indonesia harus waspada karena pulau-pulau kecil bisa terdampak” .

Kerangka Hukum Perubahan Iklim

Hukum Internasional

Paris Agreement (2015). Perjanjian Paris adalah tonggak utama dalam kerja sama internasional untuk mengatasi perubahan iklim. 195 negara pihak berkomitmen untuk membatasi kenaikan suhu global “jauh di bawah 2°C” dan “terus berupaya” untuk membatasinya hingga 1,5°C . Pengadilan Internasional (ICJ) baru-baru ini menegaskan bahwa target 1,5°C memiliki status hukum yang mengikat, dengan mengandalkan keputusan CMA (badan pengambilan keputusan Perjanjian Paris) yang mengakui bahwa dampak perubahan iklim akan jauh lebih rendah pada 1,5°C dibandingkan 2°C .

Prinsip Pencegahan. Dalam kasus Pulp Mills (2010), ICJ menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban berdasarkan hukum kebiasaan internasional untuk mencegah kerusakan lingkungan lintas batas yang signifikan . Namun, sejumlah negara Nordik mempertanyakan apakah prinsip ini dapat diterapkan pada perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi kolektif, mengingat kompleksitas penetapan hubungan kausal antara emisi negara tertentu dan kerusakan spesifik .

Implikasi Pendapat Penasihat ICJ

Pendapat penasihat ICJ tahun 2024 tentang kewajiban negara dalam perubahan iklim memiliki implikasi penting. Meskipun pendapat penasihat tidak mengikat secara hukum, mereka memiliki kekuatan normatif yang signifikan. ICJ mengkonfirmasi bahwa:

  • Keputusan COP dan CMA dapat menciptakan kewajiban hukum yang mengikat.
  • Status negara berkembang dan maju tidak statis.
  • Negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama mencapai tujuan suhu Perjanjian Paris .

Respons Indonesia

Indonesia telah mengembangkan respons lintas sektor terhadap perubahan iklim dan fenomena El Niño. Berdasarkan prediksi BMKG bahwa El Niño kuat dapat terjadi pada paruh kedua 2026—dengan curah hujan di bawah 20 mm per bulan di beberapa wilayah—pemerintah telah menyusun policy brief untuk empat klaster prioritas :

  1. Kehutanan, Lahan, dan Pertanian: Menghadapi risiko penurunan curah hujan dan kebakaran hutan dan lahan, terutama di Sumatera dan Kalimantan.
  2. Energi dan Sumber Daya Air: Kekeringan dapat mengurangi cadangan air dan aliran sungai yang mempengaruhi pasokan air baku dan pembangkit listrik tenaga air.
  3. Kesehatan: Peningkatan suhu dan perubahan kelembaban dapat meningkatkan penyebaran penyakit seperti demam berdarah dan malaria.
  4. Pangan Perairan: El Niño dapat memicu upwelling yang membawa nutrien ke permukaan, meningkatkan tangkapan ikan pelagis, tetapi juga mempengaruhi perikanan air tawar dan budidaya rumput laut .

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy, menekankan bahwa “perubahan iklim harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional sehingga respons pemerintah tidak lagi reaktif, melainkan tindakan dini yang terukur yang berakar pada analisis iklim” .

Kesimpulan

Perubahan iklim adalah realitas yang sedang berlangsung dengan dampak yang semakin terasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Meskipun skenario terburuk mungkin telah direvisi, dunia tetap berada di jalur menuju pemanasan signifikan yang akan menguji ketahanan sistem pangan, air, energi, dan kesehatan global.

Respons terhadap perubahan iklim membutuhkan tindakan kolektif dan terkoordinasi. Seperti yang disampaikan Guterres, “The transition itself is no longer in question. It will be either managed or chaotic… fair or unequal… a source of stability or of greater division. These choices are still ours to make” . Dengan kata lain, transisi energi bersih adalah keniscayaan; pertanyaannya adalah apakah kita akan mengelolanya dengan bijak atau membiarkannya terjadi secara kacau.


Daftar Pustaka

  1. Carrasco, L. (2026, May 26). Hecatombe climática é “implausível”, admite o IPCC. Gazeta do Povo
  2. ANTARA News. (2026, August 4). Indonesia sets four priority response clusters to address El Niño. 
  3. DLA Piper. (2025, November 7). The ICJ’s advisory opinion on climate change and implications for COP30. 
  4. MIA. (2026, June 23). London is ‘cooking’, UN chief warns during Climate Action Week. 
  5. BeritaSatu.com. (2026, September 5). Ahli: Banjir Nepal Alarm Penting Perubahan Iklim bagi Indonesia. 
  6. EuroGOOS. (2026, June 30). The IPCC Special Report on the Ocean and Cryosphere in a Changing Climate released. 
  7. RRI.co.id. (2026, August 6). Government Anticipates Strong El Niño in 2026. 
  8. European Parliament. (2026, September 3). The COP31 Climate Change Conference – Introductory overview briefing. 
  9. UNFCCC. (2026, June 23). Secretary-General’s special address at London Climate Action Week. 
  10. Kompas.id. (2026, June 29). Masa Depan Indonesia di Bumi yang Memanas. 
  11. VEA.de. (2026, April 8). IPCC-Bericht zeigt dringenden Handlungsbedarf. 
  12. Vietnam News. (2026, August 4). Indonesia takes drastic measures to respond to strong El Niño. 
  13. International Court of Justice. (2024, December 4). Public sitting on the Obligations of States in respect of Climate Change. 
  14. Kompas.id. (2026, September 4). Perubahan Iklim Menguji Daya Tahan Sistem Ketenagalistrikan.